Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SEOUL- Pemerintah Korea Selatan (Korsel) melalui Kementerian Kehakiman memberikan Penghargaan Jaksa Agung kepada tiga warga negara Indonesia (WNI) atas aksi penyelamatan lansia dari kebakaran di Yeongdeok-gun, Gyeongbuk, Korsel.

Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Kehakiman Korea Selatan Park Sung-jae kepada Sugianto (31), Dipyo Leo (24), dan Vicky Septa Eka Saputra (24), pada Jumat, 18 April 2025.
Sugianto (31) berasal dari Indramayu, Indonesia, sementara Dipyo Leo (24) dan Vicky Septa Eka Saputra (24) juga merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai nelayan di Korea Selatan25. Ketiganya bertindak heroik saat kebakaran hutan hebat melanda Yeongdeok, Korea Selatan, pada 25 Maret 2025
Selain piagam penghargaan, ketiganya juga diberikan status visa tinggal khusus F-2-16, yang merupakan visa khusus bagi warga asing yang memberikan kontribusi luar biasa bagi Republik Korea.
Visa ini menggantikan status visa mereka sebelumnya dan memungkinkan mereka tinggal lebih lama serta mengundang anggota keluarga ke Korea Selatan
Selain penghargaan, ketiga WNI yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) tersebut juga mendapatkan visa tempat tinggal kontributor khusus dari Kementerian Kehakiman agar bisa memiliki kehidupan yang stabil di Korea.
“Kami akan secara aktif mendukung mereka untuk menjalani kehidupan yang stabil di tengah masyarakat Korea,” kata Menteri Park.
Sebelumnya, diketahui bahwa ketiga WNI tersebut menyelamatkan puluhan warga Desa Gyeongjeong 3-ri, Yeongdeok, dari kebakaran hutan di Gyeongbuk, Korsel. Berkat aksi heroiknya, puluhan warga desa berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. **