Menu

Mode Gelap

Headline

103 Jenderal Purnawiran Buat 8 Pernyataan Politik: Satu diantaranya Mengganti Wakil Presiden

badge-check

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pernyataan politik yang ditujukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Kamis, 17 April 2025, di Kelapa Gading Jakarta, berisi delapan pernyatan usulan. Salah satunya adalah tuntutan agar MPR mengganti Wakil Presiden, Raka Buming Raka.

Pernyataan sikap ini berupa dokumen yang berisi delapan tuntutan dan telah ditandatangani oleh ratusan purnawirawan TNI dari berbagai matra, termasuk tokoh seperti mantan Wakil Presiden Jenderal (Purn) Try Sutrisno, sebagai penanda tangan pertama isi pernyataan politik tersebut.

Pernyataan tersebut juga dipublikasikan dan dibahas secara luas melalui media sosial dan platform YouTube, seperti dalam siaran oleh Refly Harun. Disebutkan sebanyak 103 mantan jenderal dari berbagai matra, telah menandatangani pernyataan itu, yang telah tersiar,  sehingga selain disampaikan langsung, pernyataan ini juga menyebar secara viral di media sosial.

Isu ini mulai mencuat dan menjadi viral di media sosial sejak Minggu pagi, 20 April 2025, dengan ribuan unggahan yang membahas desakan tersebut. Surat tuntutan yang berisi desakan itu sendiri telah beredar sejak Februari 2025.

Sejumlah tokoh dari Forum Purnawiran TNI mendesak agar Gibran Rakabuming Raka mundur atau diganti dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI. Desakan ini disampaikan melalui pernyataan sikap yang berisi delapan tuntutan penting, termasuk usulan pergantian Gibran kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan TNI dari berbagai matra, termasuk purnawiran jenderal, laksamana, dan marsekal, serta tokoh seperti mantan Wakil Presiden Jenderal (Purn) Try Sutrisno.

Delapan Tuntutan

  • Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai dasar hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  • Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  • Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK 2, PSN Rempang, dan proyek serupa yang dianggap merugikan masyarakat serta berdampak negatif pada lingkungan.
  • Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal Cina ke wilayah Indonesia dan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke negara asalnya.
  • Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3.
  • Melakukan reshuffle kabinet dengan mengganti menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi serta mengambil tindakan tegas terhadap pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.
  • Mengembalikan fungsi Polri pada tugas keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Alasan desakan ini terkait dengan penilaian bahwa Gibran dianggap tidak kredibel, menabrak konstitusi, dan tidak berguna bagi bangsa menurut pandangan forum tersebut. Surat tuntutan ini telah beredar sejak Februari 2025.

Belum ada informasi yang menyebutkan bahwa pernyataan ini secara resmi diserahkan atau telah disaapaikan secara ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atau MPR. Fokus pengajuan dan tuntutan diarahkan kepada MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait pergantian Presiden atau Wakil Presiden.

Respon
Respons dari berbagai pihak beragam. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Wakil Ketua Umum Andy Budiman menolak tuntutan tersebut dengan alasan bahwa Gibran dipilih melalui Pemilihan Umum secara  sah dengan lebih dari 96 juta suara rakyat yang memilih pasangan Prabowo-Gibran.

Andy menegaskan bahwa mandat rakyat harus dihormati hingga masa jabatan berakhir dan menilai tuntutan tersebut dapat merusak kepercayaan rakyat terhadap demokrasi serta menciptakan preseden buruk jika MPR ditekan untuk mencopot presiden atau wakil presiden hanya karena alasan suka atau tidak suka. Ia juga menilai tuntutan ini hanya menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyambut positif usulan pergantian tersebut sebagai dorongan agar pemerintah dan Wapres bekerja lebih maksimal, namun tidak secara eksplisit mengiyakan tuntutan tersebut.

Sejauh ini belum ada respon langsung dari wakil Presiden Rak Buming Raka, lembaga  DPR RI atau MPR, terhadap pernyataan politik para jenderal purnawiran RI itu di tengah masyarakat. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sarasehan Tempat dan Tahun Lahir Bung Karno: Surabaya (1901) Vs Jombang (1902) di Sekretariat DPC PDI-P

2 Juni 2026 - 14:25 WIB

Dandan Hindayana: BGN Siap Jajagi Layanan MBG bagi 1500 Siswa RI di Arab Saudi

2 Juni 2026 - 09:05 WIB

Harga Solar Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Terapkan Aktivasi Nomor Seluler dengan Pengenalan Wajah

1 Juni 2026 - 19:44 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Puncak Peringatan Waisak 2026 di Candi Borobudur Gaungkan Cinta Perdamaian Dunia

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Trending di News