Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Awas, 9 Produk Pangan Mengandung Unsur Babi Tanpa Label Beredar

badge-check


					Awas, 9 Produk Pangan Mengandung Unsur Babi Tanpa Label Beredar Perbesar

Penulis: Jayadi | Penulis: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkannya pada label kemasan.

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Tujuh produk bersertifikat halal yang dimaksud di antaranya:

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur) dan Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, keduanya diproduksi Sucere Foods Corporation, Filipina dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.

Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel) dari PT Hakiki Donarta.

Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila dari Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Dua produk lainnya belum bersertifikat halal, yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk dari Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd. dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat dari Fujian Jianmin Food Co., Ltd., keduanya dari China dan diimpor masing-masing oleh PT Aneka Anugrah Abadi serta Brother Food Indonesia.

BPJPH telah menjatuhkan sanksi penarikan terhadap tujuh produk bersertifikat halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024. Adapun dua produk yang belum bersertifikat halal diberi sanksi oleh BPOM berupa peringatan dan instruksi penarikan, merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 69 Tahun 1999.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mirip Film Perang Fiksi, RRT Lawan Nyamuk Gunakan Senjata Laser

10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Ritual Malam Bakar Obat Nyamuk Nasional, Nilai Pasar Rp7,8 Triliun/ Tahun

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Prakiraan APBD Jombang 2027: Cuma Naik Rp167 Miliar

10 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Harga Naik Terus, Koperasi Unggas Sejahtera Bagikan Gratis 600 Ekor Ayam kepada Warga Batang

10 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Diduga Kasus Tanah Kaveling, Polresta Malang Terbitkan Surat DPO terhadap Ipda Wibowo Hari Sucahyo

10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Mobil Peserta Drag Rage Hilang Kendali, Enam Penonton Tewas Tertabrak 11 Lukaluka di Kotamobagu

9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Menelisik Akar Terorisme (47): Hector Pahlawan Troya Mati Ketakutan

9 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

Beroperasi Pakai Ambulans, Petugas Satpol PP Tangkap Pencuri Bangku di Taman Mundu Surabaya

9 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Diduga Praktek Mafia Hukum, Istri Cari Keadilan Tiba-tiba Jadi Pengaju Gugatan Cerai di PA Karawang

9 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Trending di News