Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Awas, 9 Produk Pangan Mengandung Unsur Babi Tanpa Label Beredar

badge-check


					Awas, 9 Produk Pangan Mengandung Unsur Babi Tanpa Label Beredar Perbesar

Penulis: Jayadi | Penulis: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkannya pada label kemasan.

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Tujuh produk bersertifikat halal yang dimaksud di antaranya:

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur) dan Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, keduanya diproduksi Sucere Foods Corporation, Filipina dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.

Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel) dari PT Hakiki Donarta.

Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila dari Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Dua produk lainnya belum bersertifikat halal, yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk dari Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd. dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat dari Fujian Jianmin Food Co., Ltd., keduanya dari China dan diimpor masing-masing oleh PT Aneka Anugrah Abadi serta Brother Food Indonesia.

BPJPH telah menjatuhkan sanksi penarikan terhadap tujuh produk bersertifikat halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024. Adapun dua produk yang belum bersertifikat halal diberi sanksi oleh BPOM berupa peringatan dan instruksi penarikan, merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 69 Tahun 1999.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Suhu Naik 1,2 Derajat Celcius Akibat Super El Nino, 451 Ribu Nyawa Melayang

25 September 2026 - 21:11 WIB

Ada Ruang Menyerupai Kantor Polres, RS O Smach untuk Ambil Paksa Organ Manusia

25 September 2026 - 18:55 WIB

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

Jatim Park Group dan Investor Malaysia Bangun Aquarium Underwater Senilai Rp120 Miliar

24 September 2026 - 20:11 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Trending di News