Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Maling Spesialis Sepeda Onthel Keok Dibekuk Polisi

badge-check


					tersangka diapit petugas dengan sejumlah barang bukti Perbesar

tersangka diapit petugas dengan sejumlah barang bukti

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Seorang pelaku pencurian spesialis sepeda onthel berhasil dibekuk anggota unit Satreskrim Polsek Tembelang, Rabu (16/4). Dia adalah Priyono alias Saleho (34), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan Tembelang. Otomatis, tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari penangkapan tersebut terungkap kalau aksi tersangka sudah dilakukan berulangkali di sejumlah lokasi. Buktinya, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda gunung (MTB) berbagai jenis senilai jutaan rupiah serta rekaman CCTV, motor Vario 125 yang digunakan beraksi, helm dan sebuah telepon genggam (HP) milik tersangka.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan adanya aksi pencurian sebuah sepeda MTB di halaman Masjid, Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jumat (11/4), sekitar pukul 12.11. Saat itu, sepeda tersebut diparkir oleh pemilik atau korban untuk melaksanakan sholat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera lakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas tersangka terungkap dan ditelusuri keberadaannya. “Kita meminta keterangan sejumlah saksi maupun korban serta memeriksa rekaman CCTV masjid,” jelas AKP Fadillah, Kapolsek, Kamis (17/4).

Akhirnya, petugas mengetahui kalau tersangka berada di kawasan Jl Raya Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Tanpa buang waktu, petugas segera meluncur dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan. Tersangka pun mengakui perbuatannya. dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Saat diperiksa, tersangka mengakui kalau sudah berulangkali melakukan aksinya,” tambahnya.

Kini, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KM Virgo 8 Angkut 243 Orang dan 54 Kendaraan Tenggelam Hilang di 80 Mil Arah Banjarmasin

13 September 2026 - 10:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Trending di News