Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Maling Spesialis Sepeda Onthel Keok Dibekuk Polisi

badge-check


					tersangka diapit petugas dengan sejumlah barang bukti Perbesar

tersangka diapit petugas dengan sejumlah barang bukti

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Seorang pelaku pencurian spesialis sepeda onthel berhasil dibekuk anggota unit Satreskrim Polsek Tembelang, Rabu (16/4). Dia adalah Priyono alias Saleho (34), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan Tembelang. Otomatis, tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari penangkapan tersebut terungkap kalau aksi tersangka sudah dilakukan berulangkali di sejumlah lokasi. Buktinya, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda gunung (MTB) berbagai jenis senilai jutaan rupiah serta rekaman CCTV, motor Vario 125 yang digunakan beraksi, helm dan sebuah telepon genggam (HP) milik tersangka.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan adanya aksi pencurian sebuah sepeda MTB di halaman Masjid, Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jumat (11/4), sekitar pukul 12.11. Saat itu, sepeda tersebut diparkir oleh pemilik atau korban untuk melaksanakan sholat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera lakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas tersangka terungkap dan ditelusuri keberadaannya. “Kita meminta keterangan sejumlah saksi maupun korban serta memeriksa rekaman CCTV masjid,” jelas AKP Fadillah, Kapolsek, Kamis (17/4).

Akhirnya, petugas mengetahui kalau tersangka berada di kawasan Jl Raya Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Tanpa buang waktu, petugas segera meluncur dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan. Tersangka pun mengakui perbuatannya. dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Saat diperiksa, tersangka mengakui kalau sudah berulangkali melakukan aksinya,” tambahnya.

Kini, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tiga Gempa Besar Beruntun Magnetudo 6.1, 7.1 dan 7.1 Menguncang Guncang Jepang Hari Ini

28 Juli 2026 - 19:27 WIB

Bupati Jombang Warsubi Lantik Pengawas dan Administrasi Serta 19 Kepala Sekolah

28 Juli 2026 - 18:15 WIB

DPRD Jombang Susun Agenda Kerja Lewat Rapat Badan Musyawarah

28 Juli 2026 - 17:41 WIB

Korban Mencelat ke Atap Rumah, Ayah dan Anak Tewas Disambar Mobil CRV di Cilegon

28 Juli 2026 - 14:18 WIB

Semester I 2026 Penjualan 18,27 Juta Ton, SIG Group Sasar Potensi Jawa Barat

28 Juli 2026 - 11:31 WIB

Ritual Grebeg Ageng Yaaqawiyyu Kiyai Gribig 31 Juli 2026, Akan Dihadiri Menko Airlangga Hartarto

28 Juli 2026 - 11:01 WIB

Pelindungan Anak PMI, Bupati Gresik Mendapat Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

28 Juli 2026 - 10:27 WIB

RTX Spark, Vera, Vera Rubin: Titik Balik Komputasi Menuju Era Baru

28 Juli 2026 - 10:08 WIB

Jepang Luncurkan Komputer Kuantum secara Mandiri, Kompetibel Tanpa Pendingin Ekstrem

28 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di News