Menu

Mode Gelap

News

Maling Spesialis Sepeda Onthel Keok Dibekuk Polisi

badge-check


					tersangka diapit petugas dengan sejumlah barang bukti Perbesar

tersangka diapit petugas dengan sejumlah barang bukti

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Seorang pelaku pencurian spesialis sepeda onthel berhasil dibekuk anggota unit Satreskrim Polsek Tembelang, Rabu (16/4). Dia adalah Priyono alias Saleho (34), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan Tembelang. Otomatis, tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari penangkapan tersebut terungkap kalau aksi tersangka sudah dilakukan berulangkali di sejumlah lokasi. Buktinya, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda gunung (MTB) berbagai jenis senilai jutaan rupiah serta rekaman CCTV, motor Vario 125 yang digunakan beraksi, helm dan sebuah telepon genggam (HP) milik tersangka.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan adanya aksi pencurian sebuah sepeda MTB di halaman Masjid, Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jumat (11/4), sekitar pukul 12.11. Saat itu, sepeda tersebut diparkir oleh pemilik atau korban untuk melaksanakan sholat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera lakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas tersangka terungkap dan ditelusuri keberadaannya. “Kita meminta keterangan sejumlah saksi maupun korban serta memeriksa rekaman CCTV masjid,” jelas AKP Fadillah, Kapolsek, Kamis (17/4).

Akhirnya, petugas mengetahui kalau tersangka berada di kawasan Jl Raya Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Tanpa buang waktu, petugas segera meluncur dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan. Tersangka pun mengakui perbuatannya. dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Saat diperiksa, tersangka mengakui kalau sudah berulangkali melakukan aksinya,” tambahnya.

Kini, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

14 Hari Hilang, Polisi Temukan Jasad Alfin Windian Dikubur Sedalam 3 M di Cikeas

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Bike to Work: Cara ASN Mojokerto Tekan BBM dan Polusi

27 Maret 2026 - 15:50 WIB

Balas Dendam Iran kepada Indonesia? Tahan 2 Tanker Indonesia akibat Lelang Tanker Arman 114 Milik Iran

27 Maret 2026 - 15:44 WIB

Tanggul Sungai Brangkal Terancam, Pemkot Mojokerto Desak Revitalisasi ke Pemerintah Pusat

27 Maret 2026 - 15:40 WIB

Ini Langkah Tiga Fase Misi NASA Membangun Pangkalan Bulan Presiden Trump

27 Maret 2026 - 12:00 WIB

Trending di News