Menu

Mode Gelap

News

Risiko Diberhentikan dari Jabatan Bupati, Pendapatan Lucky Hakim dari Rp 200 Juta Jadi Rp 2,94 Juta

badge-check


					Bupati Indramayu, Lucky Hakim tersandung masalah, pergi ke Jepang bersama keluarga tanpa izin menteri dalam negeri. Instagram@luckyhakimofficial Perbesar

Bupati Indramayu, Lucky Hakim tersandung masalah, pergi ke Jepang bersama keluarga tanpa izin menteri dalam negeri. Instagram@luckyhakimofficial

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Lucky Hakim sebagai bupati Indramayu, Jawa Barat, pernah mengungkap bahwa total penghasilannya, termasuk gaji, tunjangan makan-minum, dan fasilitas lainnya, bisa mencapai lebih dari Rp200 juta/ bulan.

Salah satu komponen terbesar adalah tunjangan makan-minum yang mencapai Rp100 juta per bulan. Namun, selama masa pemberhentian sementara, semua penghasilan ini dihentikan hingga ia kembali menjabat.

Berdasarkan Pasal 281 PP No. 11 Tahun 2017, pejabat yang diberhentikan sementara tidak menerima penghasilan penuh,  diberikan uang pemberhentian sebesar 50% dari penghasilan terakhir.

Jika dihitung, uang pemberhentian sementara yang diterima per bulan adalah:

50% dari Rp5,88 juta= Rp2,94juta,

selama masa pemberhentian 3 bulan, total uang pemberhentian sementara adalah:

Rp2,94 juta × 3= Rp8,82juta

Tunjangan Istri

10% × Gaji Pokok=0,10×Rp2,9 JUTA =Rp210.000

Tunjangan Anak:

0,02×Rp2.100.000×2=Rp84.000
Total Tunjangan Keluarga:

Total tunjangan keluarga (istri dan anak) per bulan adalah: Rp294.000.

Selama masa pemberhentian 3 bulan, Lucky Hakim tidak akan menerima gaji dan tunjangan penuh. Sebagai gantinya, ia berhak atas uang pemberhentian sementara sebesar Rp8,82 juta untuk seluruh periode tersebut sesuai ketentuan peraturan,

Namun, tunjangan jabatan dan hak protokoler lainnya tidak akan diberikan selama periode tersebut. Jika setelah pemeriksaan dinyatakan tidak bersalah, ia akan mendapatkan kembali hak-hak keuangannya secara penuh.

Selama masa pemberhentian sementara, tunjangan istri tidak akan dihentikan. Pejabat yang diberhentikan sementara tetap berhak menerima tunjangan istri dan anak, meskipun gaji pokoknya mungkin berkurang tergantung pada status pemeriksaan terhadap pelanggaran yang didakwakan.

Selama pemberhentian sementara, jika pejabat tersebut dinyatakan tidak bersalah setelah pemeriksaan, ia berhak mendapatkan gaji penuh serta semua tunjangan, termasuk tunjangan istri dan anak. Jika dinyatakan bersalah, maka ia akan diberhentikan secara permanen dan kehilangan hak-hak keuangannya.

Penghasilan Selama Pemberhentian: Jika terdapat bukti yang cukup bahwa pejabat tersebut melakukan pelanggaran, ia mungkin hanya akan menerima 50% dari gaji pokoknya. Namun, tunjangan istri tetap akan diberikan selama masa pemberhentian.

Dengan demikian, tunjangan istri tidak akan dihentikan selama masa pemberhentian sementara sebagai kepala daerah.

Selama menjalani pemberhentian sementara sebagai Bupati Indramayu, Lucky Hakim memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hak Lucky Hakim:
Mendapatkan Pembinaan: Lucky berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama masa pemberhentian. Ini termasuk pelatihan untuk memahami lebih baik mengenai aturan dan kewajiban sebagai kepala daerah.

Proses Hukum yang Adil: Lucky berhak atas proses hukum yang adil, termasuk penjelasan dan klarifikasi mengenai kesalahannya sebelum sanksi diterapkan secara resmi.

Mengajukan Banding: Jika merasa sanksi yang dijatuhkan tidak proporsional, ia dapat mengajukan banding atau permohonan untuk meninjau kembali keputusan tersebut, meskipun mekanisme ini tidak selalu jelas dalam konteks pemberhentian sementara.

Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, terdapat sedikitnya 203 kepala daerah yang diperiksa dalam kasus korupsi di Indonesia. Beberapa dari mereka telah diproses secara hukum dan dihukum bersalah oleh pengadilan, yang berakibat pada pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan mereka.

Pemberhentian sementara ini biasanya dilakukan ketika kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara minimal lima tahun, termasuk tindak pidana korupsi, terorisme, dan pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas negara.

Contoh konkret lainnya termasuk pemberhentian sementara Plt Bupati Buton Utara oleh Menteri Dalam Negeri karena didakwa melakukan tindak pidana. Namun, tidak semua kasus tersebut dipublikasikan secara luas, sehingga jumlah pasti kepala daerah yang pernah menerima sanksi serupa mungkin lebih tinggi.

Selama masa pemberhentian sementara sebagai kepala daerah, hak-hak keuangan Lucky Hakim akan terpengaruh. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara hanya akan menerima gaji pokok dan tunjangan tertentu, tetapi tidak akan mendapatkan hak protokoler. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPM Klaim Tembak Pesawat Wapres Gibran, Pengdam: Tak Ada Agenda Pesawat ke Yahukimo

16 Januari 2026 - 23:34 WIB

Boyamin Saiman Lapor ke KPK, Ada Istri Pejabat di Kemenag Punya Rekening Rp 32 Miliar

16 Januari 2026 - 23:05 WIB

OPM Ancam Bakar Semua Sekolah di Papua yang Ajarkan Pancasila

16 Januari 2026 - 22:35 WIB

Kawanan Pencuri Bobol Tembok Toko Perhiasan Gondol Emas Rp 1 Miliar di Magetan, Polisi Ringkus 5 Tersangka

16 Januari 2026 - 21:53 WIB

Aston Gresik Hadirkan Sensasi Street Food Seoul dalam “60 Seconds to Seoul”

16 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Fokuskan Prioritas Efisien di Forum RKPD 2027

16 Januari 2026 - 21:15 WIB

Harlah Ke-2 PKDI di Gresik, Emil Dardak Ngopi Bareng Kades Bahas Fiskal Desa

16 Januari 2026 - 21:08 WIB

Membuka Festival Cublang Suweng 2026, Bupati Warsubi Juga Resmikan Bait Kata School Jombang

16 Januari 2026 - 20:42 WIB

1.235 Atlet TK hingga SMA Ikuti Jombang Pencak Silat Championship II 2026

16 Januari 2026 - 20:23 WIB

Trending di Headline