Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Penumpang Pesawat Rute Jakarta-Medan Merokok Vape, Ini Tanggapan Garuda

badge-check


					Merokok vape dalam pesawat Perbesar

Merokok vape dalam pesawat

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) buka suara terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat yang sempat viral di sosial media. Disebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada rute penerbangan Jakarta – Medan (Kualanamu) GA 1904 yang terbang pada tanggal 27 Maret 2025.

Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengatakan, sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.

“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (30/3).

Selanjutnya awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku.

“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.

Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa diantaranya adalah kondisi batere rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas batere maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik.

“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” tegasnya.

Manajemen menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku. “Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. “Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” sebutnya.

Ia menambahkan, manajemen juga terus meningkatkan pengawasan dan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

PLN Tambah Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo-Ngawi

31 Juli 2026 - 17:11 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas Tiga Jenama Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:07 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Selat Bali

30 Juli 2026 - 18:54 WIB

Harga Komoditas Pangan Berisiko Naik karena El Nino

30 Juli 2026 - 18:33 WIB

Misi Dagang Jatim di Hong Kong Bukukan Kesepakatan Transaksi Rp12 Triliun

29 Juli 2026 - 19:38 WIB

BRI Tunjukkan Peran Motor Utama Pembiayaan Sektor Perumahan Nasional

29 Juli 2026 - 19:24 WIB

Tahun Depan Gaji Peserta Magang Nasional Bakal Naik

28 Juli 2026 - 19:45 WIB

Zulhas Bantah Ada Pengadaan Proyek Kipas Angin Kopdes Rp 1,8 T

28 Juli 2026 - 19:15 WIB

Trending di Nasional