Menu

Mode Gelap

Headline

Wajib Baca Bagi UMKM Obat Tradisional, IRT Jual Koyo Online Dipenjara 14 Bulan

badge-check


					Ilustrasi , Foto: istimewa Perbesar

Ilustrasi , Foto: istimewa

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-BATAM: Santi, warga Baloi, Batam, harus berhadapan dengan hukum setelah diperkarakan di Pengadilan Negeri Batam karena menjual koyo secara daring tanpa izin. Sebagai ibu tiga anak, ia kini.dipidana hingga 14 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum, Arfian, mengajukan empat saksi dalam persidangan. Tiga di antaranya merupakan pegawai BPOM Kepri, terdiri dari satu ahli dan dua petugas lapangan. Sementara itu, saksi keempat adalah suami Santi sendiri.

Kasus ini berawal ketika Santi membeli koyo secara online dari luar negeri, lalu menjualnya kembali melalui platform daring. Produk tersebut bisa dibeli di seluruh Indonesia dengan total omset mencapai Rp10 juta sebulan

Hakim Monalisa menegaskan bahwa produk yang dijual Santi tidak memiliki izin edar. “Harusnya itu ada izin dari BPOM, tapi ini sama sekali tak ada izinkan,” ujar Monalisa. Majelis hakim berpendapat bahwa meskipun tidak ada niat jahat dari terdakwa, aturan tetap harus ditegakkan.

Baca juga

Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Lisa Nekat Buka-bukaan Karena Perjuangkan Hak Anak

Skenario Clickfix Membobol Data dan Menguras Saldo Anda, Ada Cara Mencegahnya

Di sisi lain, kuasa hukum Santi menyatakan bahwa BPOM Batam tidak pernah memberikan pembinaan atau surat peringatan sebelumnya. Santi mengaku tidak tahu bahwa koyo tradisional dari luar negeri tersebut wajib memiliki izin edar.

Kasus ini menuai perhatian publik, terutama di kalangan pelaku UMKM yang bergantung pada penjualan online. Banyak yang mempertanyakan apakah kasus ini akan menjadi contoh penegakan hukum bagi produk kesehatan daring tanpa izin.

Sementara itu, penjualan serupa secara offline juga marak, namun lebih sulit diawasi BPOM sehingga belum ada yang diseret ke meja hijau.

Saksi dari BPOM menjelaskan bahwa Santi menjual berbagai jenis koyo tradisional tanpa izin edar. Pihak BPOM Batam menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari produk yang belum teruji keamanannya, bukan sekadar menghukum pelaku UMKM.

Kasus ini masih meninggalkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait perlindungan bagi usaha kecil yang berjualan online. Apakah hukuman ini akan menjadi standar baru dalam penegakan aturan peredaran produk kesehatan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

132 Siswa SD-SMP-SMA Kecamatan Kuwus Manggarai Keracunan Makan Menu MBG

31 Januari 2026 - 22:44 WIB

Pulang ke Jogja Zainurrohman Ngantuk, Laka Tunggal di Mojoagung Kendaraan Ringsek Berat

31 Januari 2026 - 22:22 WIB

Ketel Uap Pabrik Tahu Pakisaji Malang Meledak, Satu Korban Tewas Terpental Beberapa Meter

31 Januari 2026 - 22:00 WIB

Puluhan Penumpang PO Mila Luka-luka, Akibat Menabrak Bak Belakang Tronton di Tol Magetan

31 Januari 2026 - 21:37 WIB

Batang Pantura Macet 3 Km, Kecelakaan Beruntun Tiga Truk Kontener di Batang Jateng

31 Januari 2026 - 21:23 WIB

Warga Terkejut Terjadi Hujan Es di Kota Pasuruan, BMKG: Masuk Musim Pancaroba

31 Januari 2026 - 20:48 WIB

Terjadi Kebocoran Gas HNO3 PT Vopak, Walikota Cilegon Ngamuk!

31 Januari 2026 - 20:30 WIB

Hiu Paus Tutul 5 Meter Ditemukan Mati di Pantai Lapa Daya Sumenep

31 Januari 2026 - 17:09 WIB

Harga Emas Anjlok 9,8 Persen: Harga Tertinggi US$5.594,82 Menjadi US$4.883,62/ Troy Ounce

31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Trending di Headline