Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDOEWS.COM- JAKARTA: Kenaikan pangkat Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet, terus menjadi sorotan publik. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Panglima TNI dan dirinya sebagai KSAD.

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli dalam keterangan tertulis.
Maruli menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengintervensi proses pemberian kenaikan pangkat kepada prajurit. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap berbagai kritik yang ditujukan kepada Letkol Teddy.
Dukungan dari Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, turut memberikan tanggapan melalui akun media sosial X miliknya. Susi mendukung pernyataan Maruli dengan menyebut bahwa Presiden sebagai Panglima Tertinggi memiliki hak untuk memberikan diskresi dalam hal kenaikan pangkat.
Baca juga
Prabowo Atur Agar Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI Secara Sah, Makin Kuat KedudukannyaBaca juga
Pro Kontra Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Tantangan
“Presiden sebagai Panglima tertinggi bisa memberikan diskresinya,” tutur Susi dalam akun X, dikutip Jumat, (14/3/2025).
Respons Netizen yang Beragam
Meski mendapat dukungan dari Susi, komentarnya justru menuai kritik dari netizen. Beberapa netizen menyoroti potensi dampak negatif dari penggunaan diskresi dalam kenaikan pangkat, terutama terhadap sistem merit dan profesionalisme di lingkungan TNI.
Berikut beberapa komentar netizen:
1. Alfret:
“Wah ya kalau begitu rusak tata kelola negara ini, bu. Wah itu anak kolega saya pangkatnya Letda baru setahun, jadiin Lettu aja, itu diskresi. Wah itu tetangga saya juga sama tuh, diskresi. Hancur sistem merit di negara ini, jelas tidak profesional.”
2. Ndrae:
“Ini pembelahan internal awal perpecahan ditubuh TNI dikemudian hari. Cikal bakal NKRI bubar yg dicita citakan @prabowo.”
3. 4CHO:
“Diskresi di gunakan jika aturan & uu blm ada, jika aturan & uu sudah ada diskresi tak perlu di gunakan kecuali negara darurat.”
Catatan Redaksi
Kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya memicu perdebatan antara pihak yang mendukung kewenangan diskresi Presiden dan Panglima TNI dengan mereka yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap sistem merit dan profesionalisme di tubuh TNI. Sementara Maruli dan Susi menegaskan bahwa langkah ini sah dan wajar, netizen justru mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses tersebut.
Kasus kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya menjadi contoh bagaimana kebijakan internal TNI dapat memicu perdebatan publik. Di satu sisi, diskresi dianggap sebagai hak prerogatif, namun di sisi lain, hal ini menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya sistem merit dan profesionalisme di lingkungan militer. ***