Menu

Mode Gelap

News

Bitner Sianturi Gugat Rp 540 Juta, Massa Pedagang Sayur Keliling Serbu PN Magetan

badge-check


					Massa anggota Paguyupan Pedagang Sayur Ethek Lawu, Magetan, melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Magetan, 5 Februari 2025, saat digelar sidang  perdana gugatan Bitner Sianturi (pemilik warung sayur) terhadap Sumarno pedagang sayur keliling (ethek) Magetan. Foto: akuransi.id/ istimewa Perbesar

Massa anggota Paguyupan Pedagang Sayur Ethek Lawu, Magetan, melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Magetan, 5 Februari 2025, saat digelar sidang perdana gugatan Bitner Sianturi (pemilik warung sayur) terhadap Sumarno pedagang sayur keliling (ethek) Magetan. Foto: akuransi.id/ istimewa

Penulis: Wibisono  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MAGETAN- Dalam sejarah pengadilan, baru kali ada ratusan pedagang sayur keliling beramai-rami melakukan aksi mendukung rekannya bernama Sumarno yang berpekara di PN Magetan, Jawa Timur,  saat menghadapi gugatan perdata Rp 500 juta yang diajukan oleh  Bitner Sianturi pemilik warung sayur.

Peristiwa ini terjadi 6 Februari 2025, massa penjual sayur keliling menggunakan mobil dan sepeda motor tanpa membawa sayuran  memadati Pengadilan Negeri (PN) Magetan, mendapat kawalan ketat aparat kepolisian.

Ketua Paguyupan Pedagang Sayur Ethek (Keliling) Lawu, Magetan, Yusuf mengatakan mereka yang hadir saat itu baru seperempat dari total anggota paguyuban berjulah ribuan orang. Mereka menuntut agar gugatan Rp 540 juta terhadap Sumarno dibatalkan.

Gugatan itu diadjukan oleh Bitner Sianturi, warga desa Pesu, Kecamatan Maospati, kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dalam surat gugatan berdasarkan sipp.pn-magetan.go.id, ke PN Magetan tertanggal Jumat, 17 Januari 2025. Sidang kasus gugatan Bitner Sianturi dipimpin oleh hakim tunggal,  Rintis Chandra.

Pada saat sidang, hakim menyarankan agar ada mediasi damai, namun tidak membuahkan hasil, sehingga sidang akan dilanjutka Rabu pekan depan.

Dalam surat gugatannya itu, Bitner menggugat lima orang masing-masing Gondo (kades Pesu), Mulyono, Yuni Setiawan (ketua BPPD dan RT di desa Pesu)), dan Wiyono merupakan rekan penjual sayur Marno.

Dalam gugatannya itu, Bitner menyatakan bahwa akibat aktivitas pedagang sayur keliling menyebabkan warung sayur miliknya di desa Pesu menjadi sepi, lima tahun terakhir ini dia mengalami kerugian total sebesar Rp 540 juta.

Sebelumnya muncul video viral, saat Bitner memarahi  Sumarno (pedagang sayur keliling) menggunakan mobil. Bahkan Bitner mengusir Sumarno agar segera pergi menjauh dari warung dagangannya.

“Gara-gara kamu, daganganku mati lho Pak. Jangan kamu kira kami diam, kamu kira takut! Tunggu di pengadilan, baru tahu kamu namanya keadilan dizolimi,” begitu ujar Binter Sianturi saat mengusir Sumarno. Sumarno diam saja, pergi meninggalkan Bitner dan pembeli yang mengelilingnya. **

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

155 Siswa SD-SMP dan SMA di Anambas Keracunan MBG, Pemkab Langsung Menutup MBG

16 April 2026 - 18:12 WIB

Pembakar Sampah Keputih Mangkrak 25 Tahun, Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:34 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan di Plandaan Jombang Dorong PAD untuk Infrastruktur Desa

16 April 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Jombang Salurkan Insentif Rp1 Juta/ Guru TPQ, Sasar 6.500 Pengajar di 1.816 Lembaga

16 April 2026 - 16:42 WIB

Perayaan 115 ASN Purna Bhakti, Bupati Warsubi: Regenerasi Birokrasi Wajar demi Keberlanjutan

16 April 2026 - 16:26 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:12 WIB

BMKG: Solo Masih Hujan, Dua Hari Banjir Melanda 11 Kalurahan 715 KK

16 April 2026 - 15:54 WIB

Trending di News