Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Bitner Sianturi Gugat Rp 540 Juta, Massa Pedagang Sayur Keliling Serbu PN Magetan

badge-check


					Massa anggota Paguyupan Pedagang Sayur Ethek Lawu, Magetan, melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Magetan, 5 Februari 2025, saat digelar sidang  perdana gugatan Bitner Sianturi (pemilik warung sayur) terhadap Sumarno pedagang sayur keliling (ethek) Magetan. Foto: akuransi.id/ istimewa Perbesar

Massa anggota Paguyupan Pedagang Sayur Ethek Lawu, Magetan, melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Magetan, 5 Februari 2025, saat digelar sidang perdana gugatan Bitner Sianturi (pemilik warung sayur) terhadap Sumarno pedagang sayur keliling (ethek) Magetan. Foto: akuransi.id/ istimewa

Penulis: Wibisono  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MAGETAN- Dalam sejarah pengadilan, baru kali ada ratusan pedagang sayur keliling beramai-rami melakukan aksi mendukung rekannya bernama Sumarno yang berpekara di PN Magetan, Jawa Timur,  saat menghadapi gugatan perdata Rp 500 juta yang diajukan oleh  Bitner Sianturi pemilik warung sayur.

Peristiwa ini terjadi 6 Februari 2025, massa penjual sayur keliling menggunakan mobil dan sepeda motor tanpa membawa sayuran  memadati Pengadilan Negeri (PN) Magetan, mendapat kawalan ketat aparat kepolisian.

Ketua Paguyupan Pedagang Sayur Ethek (Keliling) Lawu, Magetan, Yusuf mengatakan mereka yang hadir saat itu baru seperempat dari total anggota paguyuban berjulah ribuan orang. Mereka menuntut agar gugatan Rp 540 juta terhadap Sumarno dibatalkan.

Gugatan itu diadjukan oleh Bitner Sianturi, warga desa Pesu, Kecamatan Maospati, kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dalam surat gugatan berdasarkan sipp.pn-magetan.go.id, ke PN Magetan tertanggal Jumat, 17 Januari 2025. Sidang kasus gugatan Bitner Sianturi dipimpin oleh hakim tunggal,  Rintis Chandra.

Pada saat sidang, hakim menyarankan agar ada mediasi damai, namun tidak membuahkan hasil, sehingga sidang akan dilanjutka Rabu pekan depan.

Dalam surat gugatannya itu, Bitner menggugat lima orang masing-masing Gondo (kades Pesu), Mulyono, Yuni Setiawan (ketua BPPD dan RT di desa Pesu)), dan Wiyono merupakan rekan penjual sayur Marno.

Dalam gugatannya itu, Bitner menyatakan bahwa akibat aktivitas pedagang sayur keliling menyebabkan warung sayur miliknya di desa Pesu menjadi sepi, lima tahun terakhir ini dia mengalami kerugian total sebesar Rp 540 juta.

Sebelumnya muncul video viral, saat Bitner memarahi  Sumarno (pedagang sayur keliling) menggunakan mobil. Bahkan Bitner mengusir Sumarno agar segera pergi menjauh dari warung dagangannya.

“Gara-gara kamu, daganganku mati lho Pak. Jangan kamu kira kami diam, kamu kira takut! Tunggu di pengadilan, baru tahu kamu namanya keadilan dizolimi,” begitu ujar Binter Sianturi saat mengusir Sumarno. Sumarno diam saja, pergi meninggalkan Bitner dan pembeli yang mengelilingnya. **

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di News