Menu

Mode Gelap

Headline

Korban Dibuang di Kebun Buah Naga, Polisi Banyuwangi Ringkus Satu Pemuda dan Tiga Remaja

badge-check


					Polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan para terduga dalam kasus tewasnya Nuris Hidayattullah, 14, pelajar SMP yang jasadnya ditemukan di kebun buah naga, Tegaldlimo, Banyuwangi. tangkap layar video youtube@TVOne Perbesar

Polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan para terduga dalam kasus tewasnya Nuris Hidayattullah, 14, pelajar SMP yang jasadnya ditemukan di kebun buah naga, Tegaldlimo, Banyuwangi. tangkap layar video youtube@TVOne

Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANYUWANGI – Polisi menangkap empat tersangka penganiayaan hingga menyebabkan kematian remaja bernama Nuris Hidayatullah (15), pelajar SMP warga Kedunggebang, kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Jasad korban dibungkus karpet, dibonceng lalu dibuang di sebuah kebun buah naga.

Lokasi pembuangan jasad korban berada sekitar 1 kilometer dari tempat terjadinya tindak kekerasan yang menyebabkan kematiannya. Korban tewas ditemukan pada 30 Desember 2024, kondisi korban sangat mengenaskan, dengan wajah yang sulit dikenali dan hanya mengenakan pakaian dalam.

Korban dilaporkan hilang selama dua hari sebelum jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, nyaris telanjang dan dengan wajah yang sulit dikenali.

Kejadian bermula dari pesta minuman keras yang diadakan oleh sekelompok remaja pada 28 Desember 2024. Korban, NH datang bersama temannya, terlibat dalam keributan yang berujung pada penganiayaan.

Setelah terlibat cekcok, Nuris  dipukuli oleh para pelaku. Salah satu pelaku utama, berinisial MAK (20), diduga memerintahkan teman-temannya untuk mengejar dan memukuli korban setelah korban mencoba melarikan diri.

Jasad Nuriz ditemukan oleh polisi setelah salah satu rekan pelaku, berinisial RSM (16), melapor ke Polsek Tegaldlimo, karena ketakutan setelah peristiwa tersebut.

Empat orang yang ditangka  masing-masing MAK (20) – Diduga sebagai pelaku utama; RSM (16) terlibat dalam penganiayaan, DH (15)  terlibat dalam penganiayaan, DAP (15) – terlibat dalam pembuangan jasad korban. Motif penganiayaan diduga karena korban dianggap tidak sopan oleh pelaku

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi. Polisi telah mengamankan barang bukti dan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban.

“Pada Minggu sore (29 Desember 2024) sekitar pukul 16.00 WIB korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia dibonceng menggunakan motor dan ditutupi karpet oleh pelaku,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjawab wartawan Senin 30 Desember 2024.

Aparat kepolisian Banyuwangi telah menangkap MAK, seorang pria berusia 20 tahun, terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan remaja, dilakukan setelah penyelidikan yang menyusul penemuan jasad NH di kebun buah naga, 30 Desember 2024.

Kapolresta Banyuwangi menambahkan bahwa dari tujuh orang yang awalnya diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai pelaku utama, termasuk MAK yang diduga sebagai otak dari penganiayaan tersebut.

MAK bersama tiga rekan lainnya, yang merupakan anak di bawah umur, terlibat dalam tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian NH. Jasad korban ditemukan tergeletak dengan posisi setengah telanjang di kebun buah naga, Senin, 30 Desember 2024. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PGN Targetkan 60 Ribu Sambungan Gas Rumah Tangga 2026

8 Mei 2026 - 19:37 WIB

Promo Tarif Rp733 Warnai HJKS Surabaya ke-733

8 Mei 2026 - 19:28 WIB

Dulu Gendong Anak Menyeberang, Jusuf Hamba Bantu Jembatan Beton 24 x 4.5 M di Jipurafah

8 Mei 2026 - 19:05 WIB

Warga China dan Jepang Tewas, Gunung Dukono Maluku Meletus 18 Orang Butuh Evakuasi

8 Mei 2026 - 17:48 WIB

Gegara tak Bisa Berbahasa Madura, Poltabes Surabaya Ringkus 14 Orang Mafia Perjokian Tes Masuk Unesa

8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Kapoltabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan joki Unesa, pemuda cerdas yang sudah tujuh tahun berprose sebagai joki. Foto: instagram@poltabes.surabaya

Dirut Persiba Terbukti Korupsi Rp23 Miliar Divonis 13 Tahun, Catur Adi: Saya Minta Dihukum Mati Saja!

8 Mei 2026 - 14:32 WIB

Catur Adi Prianto adalah direktur Persatuan Sepakbola Balikpapa (Persiba) terbukti bersalah korupsi dana Persiba Rp23 miliar lebih. Foto: Ist

Kapolres Mojokerto Dialog Hati ke Hati dengan Satuan: Memikirkan Masa Depan Anaknya

8 Mei 2026 - 10:33 WIB

Kolase (Kiri) Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, saat berdialog langsung dengan Satuan, 49, tersangka kasus penikaman mertua wanita hingga tewas dan melukai istrinya. Foto: kolase tangkap layar video instagram@ polres_mojokerto

Gempa Kamis 7 Mei 2026: Selat Sunda 4.6 Magnetudo, Tanpa Gejala Tsunami

8 Mei 2026 - 09:13 WIB

Kemensos Pastikan Lelang Terbuka, Stradenine Tegaskan Tidak Terlibat

7 Mei 2026 - 19:46 WIB

Trending di Nasional