Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Skema cicilan tadpole atau pola pembayaran yang membebankan porsi cicilan lebih besar di awal tenor pinjaman tengah menuai sorotan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema ini berisiko tinggi memicu gagal bayar yang pada akhirnya juga berdampak pada keberlanjutan usaha penyedia pinjaman.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, skema tadpole berpotensi menjerat konsumen karena porsi bunga yang lebih besar dibandingkan pokok utang dibebankan sejak awal masa pinjaman. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kemampuan bayar konsumen.

“Apalagi pembayaran di awal yang besar, di mana persentase komponen bunga lebih tinggi dibandingkan pokoknya. Ini tentu membuat konsumen terjebak pada bunga utang apabila di kemudian hari terjadi gagal bayar,” ujar Rio dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

YLKI pun mengusulkan agar pelaku industri menggunakan skema cicilan flat yang dinilai lebih adil dan mencerminkan kemampuan bayar konsumen. Dengan demikian, potensi gagal bayar dapat ditekan.

Rio menambahkan, YLKI mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan serta melarang penerapan skema tadpole yang merugikan konsumen.

Isu skema tadpole mulai ramai diperbincangkan sejak Desember lalu. Segara Research Institute mencatat, banyak peminjam pinjaman daring tidak sepenuhnya memahami dampak skema ini, terutama karena mereka mengajukan pinjaman dalam kondisi darurat.

Dalam praktiknya, bunga efektif skema tadpole dapat melonjak hingga 4–5 kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal, sehingga berpotensi melampaui batas maksimum suku bunga yang ditetapkan OJK.

Skema ini dinilai merugikan konsumen karena biaya pinjaman riil kerap jauh lebih tinggi dibandingkan bunga nominal atau flat yang ditampilkan. Minimnya transparansi serta rendahnya literasi keuangan membuat peminjam rentan terjebak dalam siklus utang.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda. Ia menilai skema tadpole tidak mencerminkan prinsip keadilan bagi peminjam.

Borrower meminjam karena tidak memiliki uang di awal. Ketika justru dibebankan cicilan besar di awal, dana yang benar-benar bisa dimanfaatkan menjadi lebih sedikit.Sehingga menurut Huda, ini tentu sangat memberatkan konsumen.

Menurutnya, penyedia pinjaman daring seharusnya menawarkan skema pembayaran yang adil dan transparan. “Perhitungan bunga harus disampaikan secara terbuka kepada konsumen, termasuk seluruh biaya lainnya. Tidak boleh ada hidden cost yang ditutupi dengan skema apa pun,” pungkas Huda. ***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Rayakan Anniversary, PT Surya Sarana Sentosa Berbagi ke Anak Yatim dan Dukung Program Prabowo

29 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Modal Pengalaman 3 Tahun di Ditlantas Polda Jatim, AKP Septia Resmi Jabat Kasatlantas Kediri Kota

28 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Honda Surabaya Center Incar 120 SPK di GIIAS Surabaya 2026

27 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pasar Mi Instan Indonesia Susut 14,54 Miliar Porsi

27 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Cadangan Beras 5,1 Juta Ton, Aman Hadapi El Nino

26 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Anggaran Hampir Rp 7 T, Purbaya Kecewa Data DTSEN Morat-marit

26 Agustus 2026 - 18:42 WIB

43.805 Warga RI Kena PHK, Buruh dan Pengusaha Ungkap Hal Tak Terduga

25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Trending di Nasional