Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Viral, Pembobolan Toko di Jombang, Pelaku 5 Bocil

badge-check


					Situasi toko, Dok Polsek Sumobito Perbesar

Situasi toko, Dok Polsek Sumobito

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JOMBANG: Sebuah toko perhiasan non-emas di Pasar Sumobito, Jombang, dibobol maling. Mirisnya, lima bocah yang masih berstatus pelajar SD dan SMP menjadi pelakunya.

Rifai (45), pemilik toko, mengungkapkan kejadian itu berlangsung Rabu (26/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia menyebut lima anak terlibat dalam aksi tersebut.

Aksi para bocah ini kepergok Satpam Pasar Sumobito, Suwito. Rifai mengatakan, dua anak berjaga dengan motor di depan toko, sementara tiga lainnya masuk ke dalam.

Saat Suwito datang, empat bocah langsung kabur. Namun, satu anak berusia 13 tahun tertangkap karena bersembunyi di dalam toko dan diserahkan ke Polsek Sumobito.

Baca juga

Bahlil Sebut Alasan Penjual LPG Wajib Punya Timbangan

Yogyakarta Berduka Diguyur Hujan Enam Jam, Banjir dan Longsor Parah di Bantul dan Kulon Progo

“Mungkin malingnya salah sasaran, dikira toko emas. Alhamdulillah tidak ada yang hilang,” ujarnya.

Kapolsek Sumobito Iptu Bagus Tejo Purnomo mengatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan memanggil orang tua pelaku.

Korban mencabut laporannya karena merasa iba pada anak-anak yang terlibat, apalagi tidak ada barang yang hilang.

Selain itu, kata Tejo, korban sudah resmi menarik laporannya di Polsek dengan alasan kemanusiaan.

“Korban kasihan karena mereka masih anak-anak dan tidak sempat mencuri, hanya merusak engsel jendela,” katanya.

“Kasusnya sudah selesai dengan mekanisme Restorative Justice karena pelapor mencabut laporan,” tegasnya.

Hal ini membuat FI (13), FR (12), AB (12), DA (13), dan AH (11) terhindar dari proses hukum.

Selain itu, pihak terkait juga telah menandatangani surat perjanjian damai antara korban dan orang tua para pelaku.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Trending di News