Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Viral, Pembobolan Toko di Jombang, Pelaku 5 Bocil

badge-check


					Situasi toko, Dok Polsek Sumobito Perbesar

Situasi toko, Dok Polsek Sumobito

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JOMBANG: Sebuah toko perhiasan non-emas di Pasar Sumobito, Jombang, dibobol maling. Mirisnya, lima bocah yang masih berstatus pelajar SD dan SMP menjadi pelakunya.

Rifai (45), pemilik toko, mengungkapkan kejadian itu berlangsung Rabu (26/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia menyebut lima anak terlibat dalam aksi tersebut.

Aksi para bocah ini kepergok Satpam Pasar Sumobito, Suwito. Rifai mengatakan, dua anak berjaga dengan motor di depan toko, sementara tiga lainnya masuk ke dalam.

Saat Suwito datang, empat bocah langsung kabur. Namun, satu anak berusia 13 tahun tertangkap karena bersembunyi di dalam toko dan diserahkan ke Polsek Sumobito.

Baca juga

Bahlil Sebut Alasan Penjual LPG Wajib Punya Timbangan

Yogyakarta Berduka Diguyur Hujan Enam Jam, Banjir dan Longsor Parah di Bantul dan Kulon Progo

“Mungkin malingnya salah sasaran, dikira toko emas. Alhamdulillah tidak ada yang hilang,” ujarnya.

Kapolsek Sumobito Iptu Bagus Tejo Purnomo mengatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan memanggil orang tua pelaku.

Korban mencabut laporannya karena merasa iba pada anak-anak yang terlibat, apalagi tidak ada barang yang hilang.

Selain itu, kata Tejo, korban sudah resmi menarik laporannya di Polsek dengan alasan kemanusiaan.

“Korban kasihan karena mereka masih anak-anak dan tidak sempat mencuri, hanya merusak engsel jendela,” katanya.

“Kasusnya sudah selesai dengan mekanisme Restorative Justice karena pelapor mencabut laporan,” tegasnya.

Hal ini membuat FI (13), FR (12), AB (12), DA (13), dan AH (11) terhindar dari proses hukum.

Selain itu, pihak terkait juga telah menandatangani surat perjanjian damai antara korban dan orang tua para pelaku.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Trending di News