Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Skandal Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Jaksa sebut Tak Ada Nama Bobby Nasution di Daftar Saksi

badge-check


					Menyoroti sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek jalan di lingkungan dinas PUPR di Sumatera Utara (Sumut). (Instagram.com/@bobbynst) Perbesar

Menyoroti sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek jalan di lingkungan dinas PUPR di Sumatera Utara (Sumut). (Instagram.com/@bobbynst)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MEDAN – Eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenang 2 proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, Rabu (19/11/2025).

Pejabat lain yang turut disidangkan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto, mantan anggota Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.

JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno menyebut Topan dan Rasuli didakwa menerima uang masing-masing Rp50 juta beserta janji commitment fee dari pihak kontraktor.

“Telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa I Topan menerima uang Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak,” ungkap Eko.

“Sementara, terdakwa II Rasuli menerima Rp50 juta dengan commitment fee 1 persen,” tambahnya.

Pemberi uang disebut berasal dari 2 perusahaan pemenang tender, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Jaksa menyatakan uang diberikan karena para terdakwa memiliki kewenangan untuk mengatur proses pelelangan melalui skema e-katalog.

Sebelumnya sebagian pihak mempertanyakan terkait keterlibatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution dalam skandal korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR tersebut.

Usai persidangan, Eko menegaskan KPK tidak mencantumkan nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam daftar saksi.

“Kalau di data berkas penyidik memang saksi tersebut tidak ada,” ujar Eko kepada awak media di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, pada Rabu, 19 November 2025.

Total saksi dalam kasus ini mencapai 120 orang, tetapi jaksa menyatakan hanya sekitar 30–50 saksi yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya belum menemukan indikasi keterlibatan Bobby Nasution dalam perkara ini.

Latar Belakang OTT dan 2 Klaster Korupsi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di Mandailing Natal.

KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka, yakni, Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Piliang, dan Rayhan Dulasmi Piliang.

Di sisi lain, perkara ini terbagi menjadi 2 klaster. Klaster pertama terkait empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek Satker PJN Wilayah I Sumut.

Sebagai catatan, total nilai proyek di kedua klaster mencapai Rp231,8 miliar.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Bantuan Pangan Oktober-Desember Mulai Disalurkan Via Kopdes

14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Akibat Modifikasi, KM Feronia Tak Tahan Digempur Hukum Fisika

14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Mentan Siapkan Rp3 T Bangun Pusat Pengembangan Bibit Ayam di Malang

13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pengusaha Buka Suara Soal Pembatasan Gas Industri

13 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Restitusi Macet Jadi Ancaman UMKM

13 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Nasional