Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pengusaha mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Pasalnya, keterlambatan restitusi dapat mengganggu arus kas perusahaan, termasuk pelaku UMKM.
Ketua Dewan Pengawas Indonesia Business Council (IBC), Arsjad Rasjid, menjelaskan arus kas menjadi salah satu kunci keberlangsungan usaha. Salah satu sumber arus kas tersebut adalah restitusi pajak. Jika proses restitusi terganggu, aktivitas bisnis perusahaan bahkan bisa terhenti secara tiba-tiba.
“Jangan sampai cash flow perusahaan itu bisa terganggu. Misalnya contoh restitusi tadi. Dampaknya itu adalah bagian dari cash flow, bagian dari arus cash. Kalau ini tiba-tiba stuck,” ungkap Arsjad kepada wartawan di Sequis Tower, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Arsjad, gangguan restitusi akan sangat berdampak bagi perusahaan dengan margin sekitar 1% hingga 3%. Menurutnya, kondisi ini juga menjadi ancaman bagi pelaku UMKM yang memiliki margin usaha kecil.
Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan kebijakan restitusi tidak mengganggu arus kas pelaku usaha. Pasalnya jika arus kas terganggu, aktivitas usaha bisa terhenti bahkan berujung pada penutupan bisnis.
“Cash flow itu penting untuk usaha. Jangan sampai cash flow itu arus cash tersebut, terganggu, tidak bisa, dan ada bisnis lagi, mati bisnis itu,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan detikcom, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026. Angka tersebut berdasarkan data realisasi restitusi yang dihimpun DJP hingga akhir September 2026.
Pengembalian tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta jenis pajak lainnya. Pemerintah memprioritaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi sejumlah sektor usaha seperti industri padat karya, UMKM, serta perusahaan yang berorientasi ekspor.
“Udah dikeluarin, udah Rp 198 triliun yang keluar per September,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).****


























