Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Restitusi Macet Jadi Ancaman UMKM

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pengusaha mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Pasalnya, keterlambatan restitusi dapat mengganggu arus kas perusahaan, termasuk pelaku UMKM.

Ketua Dewan Pengawas Indonesia Business Council (IBC), Arsjad Rasjid, menjelaskan arus kas menjadi salah satu kunci keberlangsungan usaha. Salah satu sumber arus kas tersebut adalah restitusi pajak. Jika proses restitusi terganggu, aktivitas bisnis perusahaan bahkan bisa terhenti secara tiba-tiba.

“Jangan sampai cash flow perusahaan itu bisa terganggu. Misalnya contoh restitusi tadi. Dampaknya itu adalah bagian dari cash flow, bagian dari arus cash. Kalau ini tiba-tiba stuck,” ungkap Arsjad kepada wartawan di Sequis Tower, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Arsjad, gangguan restitusi akan sangat berdampak bagi perusahaan dengan margin sekitar 1% hingga 3%. Menurutnya, kondisi ini juga menjadi ancaman bagi pelaku UMKM yang memiliki margin usaha kecil.

Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan kebijakan restitusi tidak mengganggu arus kas pelaku usaha. Pasalnya jika arus kas terganggu, aktivitas usaha bisa terhenti bahkan berujung pada penutupan bisnis.

“Cash flow itu penting untuk usaha. Jangan sampai cash flow itu arus cash tersebut, terganggu, tidak bisa, dan ada bisnis lagi, mati bisnis itu,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026. Angka tersebut berdasarkan data realisasi restitusi yang dihimpun DJP hingga akhir September 2026.

Pengembalian tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta jenis pajak lainnya. Pemerintah memprioritaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi sejumlah sektor usaha seperti industri padat karya, UMKM, serta perusahaan yang berorientasi ekspor.

“Udah dikeluarin, udah Rp 198 triliun yang keluar per September,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mentan Siapkan Rp3 T Bangun Pusat Pengembangan Bibit Ayam di Malang

13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pengusaha Buka Suara Soal Pembatasan Gas Industri

13 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Tembus Rp1,7 Triliun hingga Kuartal III/2026

9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ramai Boikot Produk RI di Malaysia hingga Pemerintah Buka Suara

9 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Resmi Terbit! Perpres Ojol Atur Biaya Platform Maksimal 8 Persen

8 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Penjualan Sepeda Motor September 2026 Melonjak 15,37%, Tembus 654 Ribu Unit

8 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Sembilan Hakim MK Kini Menghadapi Sidang Etik di MKMK

8 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Waspada Impostor Content: Modus Baru Penipuan Digital yang Catut Nama Pejabat

7 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Trending di Nasional