Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Sidang Perdana Ammar Zoni, Bisa Disaksikan Secara Daring

badge-check

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Pesinetron Ammar Zoni akan menjalani sidang perdana kasus narkootika yang menjeratnya. Sidang perdana ini akan dilakukan secara daring dari dalam tahanan, yaitu di Rutan Salemba.

Sidang perdana Ammar akan digelar pada Kamis, (23/10/2025). Ia didakwa terlibat dalam sindikat narkoba yang beroperasi dari dalam Rutan Salemba.

Ditilik dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025), perkara Ammar Zoni terdaftar dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Ammar akan menjalani sidang dakwaan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Sidang rencananya akan berjalan pukul 10.00 WIB. Persidangan ini terbuka untuk umum.

Saat ini kondisi Ammar Zoni terlihat dalam kondisi sehat sebelum mengikuti persidangan. Hal ini dipertegas oleh kuasa hukumnya, yaitu Jon Matias. “Iya, sehat, siap,” jelasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba. Keterlibatan Ammar terungkap setelah petugas rutan curiga terhadap gerak-gerik yang ditunjukkan selama berada di dalam tahanan. Kecurigaan ini ditindakanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam. Hasilnya? Mengarah pada bukti-bukti keterlibatan Ammar Zoni dalam mengedarkan barang terlarang di lingkungan rutan. Ia diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang ainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan.

Dugaan sementara, Ammar Zoni mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah memindahkan Ammar Zoni dan lima warga binaan lainnya yang berstatus high risk ke Nusakambangan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus buat Hadapi Aturan Wajib Halal

14 September 2026 - 19:01 WIB

Gempa M 5,2 Malang Tak Begitu Dirasakan Warga, Ini Penyebabnya

14 September 2026 - 18:36 WIB

,Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Kompak Naik, Daftar Harga BBM Terbaru 13 September 2026

13 September 2026 - 19:21 WIB

Harga Emas Antam Loyo, Turun Sedalam Ini Sepekan

13 September 2026 - 19:08 WIB

Harga Cabai Rawit Makin Pedas, Tembus Rp 90 Ribu/Kg

13 September 2026 - 19:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga Pertamax Bisa Tembus ke Rp 20.000

11 September 2026 - 18:41 WIB

Akhir Bulan Ini Semua SPBU Bisa Jual B50

11 September 2026 - 18:32 WIB

Jasa Marga Ungkap Daftar Jalan Tol Baru yang Siap Beroperasi

9 September 2026 - 19:17 WIB

1.845 KK di Surabaya Tercatat Turun Kelas Desil

9 September 2026 - 19:06 WIB

Trending di Nasional