Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Satpol PP dan Dinas LH Jombang Sidak ke CV SS Pabrik Garam di Ngoro, Tak Ditemukan IPAL

badge-check


					Tim petugas Satpol PP dan Dinas LH Pemkab Jombang, melakukan sidak ke lokasi pabrik pengolah garam CV Suta Samudra, Ngoro, Jomban, Jumat 29 Mei 2026. Foyo: ist
Perbesar

Tim petugas Satpol PP dan Dinas LH Pemkab Jombang, melakukan sidak ke lokasi pabrik pengolah garam CV Suta Samudra, Ngoro, Jomban, Jumat 29 Mei 2026. Foyo: ist

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG— Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik, Jumat, 29 Mei 2026.

Kedatangan tim ini untuk melakukan pengecekan dan pebinjauan lokasi, setelaj viral bahwa perusahaan pengolahan garam CV Surya Samudra di Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang

Tim sidak untuk memastikan kelengkapan instalasi pengolah limba (IPAL) dan perizinannya.

Temuan Langsung

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan ada saluran kecil yang mengarah ke area persawahan warga.

Temuan itu langsung menjadi perhatian tim gabungan, karena sebelumnya warga melaporkan dugaan ada aliran limbah dari area pabrik ke luar.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengatakan bersama DLH turun langsung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

“Hari ini tim sidak Satpol PP bersama DLH memang menemukan lubang kecil yang menjadi saluran air. Namun tadi dari pihak perusahaan menyampaikan akan segera menutup lubang tersebut karena airnya mengalir ke sawah warga,” ujar Risto kepada wartawan di lokasi.

Pihak perusahaan membantah bahwa air yang mengalir tersebut merupakan limbah produksi, belum ada jawaban tegas keberadaan IPAL.

Menurut keterangan perusahaan kepada petugas, saluran itu disebut hanya mengalirkan air hujan.

“Tadi keterangan dari pihak perusahaan, yang bocor itu bukan pembuangan limbah, tetapi pembuangan air hujan,” tambahnya.

Kelengkapan Izin

Selain persoalan dugaan saluran limbah dan instalasi IPAL, Satpol PP juga menyoroti kelengkapan perizinan perusahaan.

Dipanggil

Risto menyebut pihaknya akan memanggil manajemen CV Surya Samudra pada Rabu mendatang untuk klarifikasi terkait legalitas usaha dan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Kami menjadwalkan hari Rabu pemanggilan pihak perusahaan ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi terkait izin-izinnya, apakah sudah ada atau belum.”

“Jadi sidak tadi fokus memantau laporan dugaan limbah yang mengarah ke sawah warga,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan ada pelanggaran atau ketidaklengkapan izin usaha, maka penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan belum memiliki izin sesuai aturan, tentu ada tahapan mulai teguran SP1 sampai SP3. Jika tetap belum dipenuhi, bisa sampai tindakan penyegelan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa CV Surya Samudra diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa melengkapi sejumlah dokumen penting.

Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Selain itu, perusahaan juga disebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang semestinya digunakan untuk mengelola limbah hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Surya Samudra belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan maupun soal dugaan pengelolaan limbah tersebut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RSKKA Gabung Perpanjangan Tanggap Darurat NTT, Dr Agus: Jangan Biarkan Pasien Gempa Menderita Sendiri

1 September 2026 - 17:38 WIB

Adab Presiden Prabowo Saat Menyalami Kiai Sepuh KH Nurul Huda Djazuli di Muktamar NU

1 September 2026 - 15:26 WIB

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Hakim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Trending di News