Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Ridwan Kamil Tidak Hadiri Sidang Perkara Lisa Mariana, Pertanda Gawat?

badge-check


					Ridwan Kamil Tidak Hadiri Sidang Perkara Lisa Mariana, Pertanda Gawat? Perbesar

Penulis: Jayadi | Penulis: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, BANDUNG- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak hadir dalam sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut berkaitan dengan pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat panggilan sidang dari PN Bandung dan Ridwan Kamil telah memberikan surat kuasa untuk menghadapi perkara tersebut.

Namun, karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan dihari Senin, 2 Juni 2025

Muslim menjelaskan bahwa permintaan penundaan ini disebabkan oleh kendala teknis tim hukum serta kebutuhan untuk mempelajari lebih mendalam materi gugatan perdata yang diajukan terhadap kliennya.

Selain itu, tim hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada Ridwan Kamil.

Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan berarti mengabaikan proses hukum. Surat permohonan penundaan telah dikirimkan ke pengadilan pada pagi hari sidang.

Muslim menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan berpartisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya.

Muslim juga berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara objektif dan proporsional, “Tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini” tegasnya.

Sidang yang semula dijadwalkan pada 19 Mei 2025 itu akhirnya ditunda dan dijadwalkan ulang pada 2 Juni 2025[1]. Pihak penggugat, Lisa Mariana, hadir di pengadilan didampingi kuasa hukumnya, namun sidang tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran pihak Ridwan Kamil.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Trending di News