Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Ridwan Kamil Tidak Hadiri Sidang Perkara Lisa Mariana, Pertanda Gawat?

badge-check


					Ridwan Kamil Tidak Hadiri Sidang Perkara Lisa Mariana, Pertanda Gawat? Perbesar

Penulis: Jayadi | Penulis: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, BANDUNG- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak hadir dalam sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut berkaitan dengan pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat panggilan sidang dari PN Bandung dan Ridwan Kamil telah memberikan surat kuasa untuk menghadapi perkara tersebut.

Namun, karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan dihari Senin, 2 Juni 2025

Muslim menjelaskan bahwa permintaan penundaan ini disebabkan oleh kendala teknis tim hukum serta kebutuhan untuk mempelajari lebih mendalam materi gugatan perdata yang diajukan terhadap kliennya.

Selain itu, tim hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada Ridwan Kamil.

Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan berarti mengabaikan proses hukum. Surat permohonan penundaan telah dikirimkan ke pengadilan pada pagi hari sidang.

Muslim menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan berpartisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya.

Muslim juga berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara objektif dan proporsional, “Tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini” tegasnya.

Sidang yang semula dijadwalkan pada 19 Mei 2025 itu akhirnya ditunda dan dijadwalkan ulang pada 2 Juni 2025[1]. Pihak penggugat, Lisa Mariana, hadir di pengadilan didampingi kuasa hukumnya, namun sidang tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran pihak Ridwan Kamil.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuntut Keadilan, 50 Perwakilan Karyawan PT SGS Unjuk Rasa di Disnaker Jombang

17 Juli 2026 - 21:12 WIB

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Trending di News