Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Presiden Prabowo Turun Tangan, KKP Menyegel Pagar Laut 30,16 Km yang Misterius di Kabupaten Tangerang

badge-check


					Kegiatan ini dipimpin oleh Pung Nugroho Saksono, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP,melakukan penyegelan terhadap pembangunan 30,16 km pagar laut di Tangerang itu. Instagram@kkpgoid Perbesar

Kegiatan ini dipimpin oleh Pung Nugroho Saksono, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP,melakukan penyegelan terhadap pembangunan 30,16 km pagar laut di Tangerang itu. Instagram@kkpgoid

Penulis: Hadi S. Purwanto  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TANGERANG– Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono agar melakukan penyegelan pagar laut sepanjang 30,16 km yang tidak memiliki izin di perairan kabupaten Tangerang, provinsi Banten, Kamis 9 Januari 2025.

Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Pung Nugroho Saksono, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan respons terhadap keluhan masyarakat dan nelayan setempat yang terganggu oleh keberadaan pagar tersebut.

Petugas KKP diinstruksikan untuk membongkar penghalang yang tidak sah tersebut dalam waktu 20 hari. Kegagalan untuk mematuhi akan menyebabkan pembongkaran segera oleh otoritas pemerintah.

KKP telah memberikan perhatian serius atas tindakan pemagaran laut sepanjang 30 km di wilayah perairan Tangerang. Praktik ini telah melanggar aturan nasional dan internasional, mengganggu akses publik serta merusak ekosistem laut.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Bapak Doni Ismanto Darwin mengenai langkah KKP dalam menangani kasus ini, dalam siuara video lewat akun instagram@kkpgoid

Isu yang sebenarnya adalah pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer yang ditemukan di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di kabupaten Tangerang, Banten.

Pemagar laut (tidak disebutkan lembaga atau institusinya diperintahkan mencabut pagar laut itu dalam trempo 20 hari ke depan. Pagar bambu misterius sepanjang 30,16 km ditemukan di sepanjang pesisir Kabupaten Tangerang, yang berdampak pada beberapa desa dan mengganggu aktivitas nelayan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan investigasi dan kemudian menyegel bangunan ilegal tersebut di bawah perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto karena kekhawatiran akan dampak lingkungan dan gangguan terhadap nelayan setempat.

Hingga saat ini, identitas pihak yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang belum diketahui. Pagar ini terbuat dari bambu dan menggunakan karung pasir sebagai pemberat serta jaring paranet, dan keberadaannya pertama kali dilaporkan pada Agustus 2024.

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pagar tersebut karena tidak memiliki izin yang sah. Meskipun terdapat spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak tertentu, seperti pengembang Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PIK 2), mereka dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten juga menyatakan bahwa pemasangan pagar tersebut melanggar peraturan zonasi perairan dan mengganggu aktivitas nelayan setempat. Namun, hingga saat ini, tidak ada penjelasan resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut misterius ini.

Sebelum melakukan penyegelan,  pada hari Selasa, 7 Januari 2025, Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut melakukan Diskusi Publik bersama untuk membahas terkait Pemagaran laut yang terjadi di Laut Kabupaten Tangerang.

Pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tanpa memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan indikasi pelanggaran. Pemagaran laut yang terjadi di laut Kabupaten Tangerang saat ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.

KKP bersama Ombudsman, dan Pemerintah Daerah melalui DKP Banten, melakukan investigasi dan sampai saat ini terus menelusuri terkait pamagaran di laut Kabupaten Tangerang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Waspadai Risiko Abu Vulkanik, IDAI Merilis 13 Rekomendasi untuk Jaga Kesehatan Anakanak

8 September 2026 - 05:21 WIB

KAI Tambah Tiga Perjalanan Kereta Menuju Jakarta

7 September 2026 - 20:10 WIB

Purbaya Masih Bimbang Terapkan Cukai Minuman Berpemanis di 2027

7 September 2026 - 19:49 WIB

Beras RI Kalah Murah dari Thailand-Vietnam, Mentan: Subsidi Kita Kecil

7 September 2026 - 19:37 WIB

Indek Kepuasan Subandi- Mimik Turun, Ahmad Muzayyin: Jadikan Early Warning, bukan untuk Saling Menyalahkan

7 September 2026 - 16:01 WIB

Parlemen Protes Keras, PM Albania Angkat AI Diela Jadi Menteri untuk Cegah Korupsi

7 September 2026 - 15:33 WIB

God’s Eyes View Proyek Nebius: Mengubah Kekuasaan Teknologi dari Pusat Komando ke Seluruh Umat Manusia!

7 September 2026 - 13:50 WIB

Direktur RSKKA Dr Agus Harianto Dorong Agar Iluni Memiliki RS Kapal demi NKRI

7 September 2026 - 11:38 WIB

Gerakan AI Global: Kembalikan Kecerdasan dan Kekuasaan kepada Rakyat!

7 September 2026 - 10:36 WIB

Trending di News