Menu

Mode Gelap

News

Aksi Begal Bacok Pasutri di Umbulan, Dua Hari Kemudian Polisi Meringkus Tersangka di Pasrepan

badge-check


					Polres Pasuruan menggelar konferensi pers atas penangkapan pelaku begal motor yang terjadi di Jl Raya Umbulan, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Senin 20 Januari 2025. Foto: radio.pasuruankab.go.id Perbesar

Polres Pasuruan menggelar konferensi pers atas penangkapan pelaku begal motor yang terjadi di Jl Raya Umbulan, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Senin 20 Januari 2025. Foto: radio.pasuruankab.go.id

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PASURUAN– Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap seorang Pasutri (pasangan suami istri) saat melintas di Jl Raya Umbulan, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan.

Disebutkan bahwa terangka pelaku tersebut berinisial MH (27), Warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap dua hari pasca kejadian, yakni Senin 22 Januari dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dan lokasi penangkapannya masih di seputaran wilayah Pasrepan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, motif pelaku melakukan aksi kriminal tersebut tak lain karena ingin memiliki kendaraan milik korban.

Dalam aksinya, pelaku MH bersama dua teman nya langsung mengadang korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis wedung.

Pelaku MH menggunakan penutup wajah dan satu pelaku lainnya menakut-nakuti korban. Sedangkan satu pelaku terakhir langsung membacok korban hingga jatuh, dan langsung membawa kabur sepeda motor korban.

“Pelaku kami tangkap masih di wilayah Pasrepan, dua hari pasca kejadian. Modusnya ingin memiliki kendaraan korban dengan cara kekerasan,” kata Doni dalam konferensi pers, Selasa, 21 Januari 2025.

Pasutri korban pembegalan Budi Siswanto (46), warga Dusun Kronto, Kecamatan Lumbang. Peristiwa bermula saat Budi Siswanto dan istrinya dalam perjalanan pulang setelah mencari onderdil motor di wilayah Kecamatan Winongan.

Pada awalnya keadaan baik-baik saja. Hingga saat mereka tiba di jalan sepi Desa Umbulan, tiba-tiba diadang eorang pelaku yang langsung menyerang menggunakan senjata tajam.

Budi yang mencoba melindungi dirinya dan istrinya akhirnya mengalami luka bacok di tangan. Sang istri berhasil selamat tanpa luka. Namun motor Honda Scoopy miliknya raib dibawa pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu senjata tajam, selembar buah jaket milik tersangka,  celana jeans, STNK motor korban dan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, demikian dikutp dari radio.pasuruankab.go.id.  **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Bupati Tanggapi Laporan Sosmed, Besuk Lansia Paralisis di Tanjungkenongo

25 Februari 2026 - 09:32 WIB

Satgas PKH Jatuhkan Sanksi Denda Rp 500 M Perusahan Tambang Nikel Milik Gubernur Sherly Tjoanda

24 Februari 2026 - 23:09 WIB

Terkait OTT Sudewo, KPK Menggeledah Kantor Koperasi Artha Bahana Syariah Pati

24 Februari 2026 - 22:38 WIB

Jangan Asal Kasih Nama! Ini Aturan Beri Nama Dukcapil, Awas Ditolak

24 Februari 2026 - 20:10 WIB

180 Lembaga Tanda Tangani NPHD, Dana Hibah Rp 200 Juta segera Dicairkan

24 Februari 2026 - 20:06 WIB

Stop Kontak Berasap Bakar Motor, Kipas Angin, TV Hangus di Bareng Jombang

24 Februari 2026 - 19:37 WIB

Orang Indonesia Pertama Naik Podium 600 CC, Aldi Satya Juara II Dunia Supersport di Philip Island

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Asui Bos Timah Babel Menghilang, Polisi Sita Ford Mustang dan Brankas

24 Februari 2026 - 17:38 WIB

Warga Berhasil Selamatkan Ayah dan Anak Siswi SD Terseret Air Sungai Regoyo saat Banjir Lahar Dingin Semeru

24 Februari 2026 - 16:53 WIB

Trending di Headline