Menu

Mode Gelap

Nasional

Penyerahan Bantuan Beras dan Minyak Goreng dari Bapanas di Kota Mojokerto

badge-check


					Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meninjau penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng dari Bapanas bagi keluarga kurang mampu, di Kantor Kelurahan Kedundung, Jumat (21/11/2025). Dok.Humas Perbesar

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meninjau penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng dari Bapanas bagi keluarga kurang mampu, di Kantor Kelurahan Kedundung, Jumat (21/11/2025). Dok.Humas

Penulis: Gandung Kardiyono Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, Kota Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meninjau penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng dari Bapanas bagi keluarga kurang mampu, di Kantor Kelurahan Kedundung, Jumat (21/11/2025).

Didampingi Pimpinan Bulog Cabang Mojokerto Muhammad Husin, serta Kepala DKPP Kota Mojokerto Novi Rahardjo, wali kota memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.

“Ini adalah bantuan dari Pusat, seluruh data penerima sudah ditentukan, Kota Mojokerto sebanyak 7.654 PBP (penerima bantuan pangan), ini sesuai dengan jumlah penduduk miskin kita yang tercatat di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional),” Terang Ning Ita.

Bantuan pangan berupa beras dan “minyak kita” yang disalurkan merupakan periode bulan Oktober dan November tahun 2025, dimana masing – masing periode 10 kg beras dan 2 liter migor.

“Jadi, karena ini dua bulan, maka total masing-masing PBP menerima 20 kg beras, dan 4 liter minyak goreng. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi para penerima,” jelas Ning Ita.

Sementara itu, Pimpinan Bulog Cabang Mojokerto Muhammad Husin menerangkan bahwa bantuan pangan alokasi Oktober dan November tahun 2025 sedikit berbeda dengan alokasi Juni dan Juli yang lalu.

“Memang bantuan untuk alokasi Oktober – November tahun 2025 sedikit berbeda, yang sekarang ada tambahan komoditi minyak goreng,” terangnya.

Ditambahkan, bahwa penyaluran bantuan di Kota Mojokerto telah dilakukan sejak hari Selasa lalu. “Hari ini jadwal penyaluran terakhir di Kelurahan Kedundung dan Prajuritkulon, 16 kelurahan yang lainnya sudah kami salurkan,” tambahnya.

Sementara bagi PBP yang sakit/berhalangan mengambil bantuan di hari yang ditentukan, masih diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk mengambil di Kantor Kelurahan masing-masing.**

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Per 1 Mei 2026: Pertamina Tahan Harga, BP Naikkan Diesel

1 Mei 2026 - 20:33 WIB

Permenaker 7/2026: Outsourcing Kini Hanya untuk Enam Bidang Pekerjaan

1 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Teken Perpres, Aplikator Ojol Hanya Boleh Ambil Maksimal 8%

1 Mei 2026 - 18:56 WIB

Bertemu Luhut, Kadin Minta Pemerintah Kasih ‘Napas’ untuk Dunia Usaha

30 April 2026 - 19:35 WIB

RI Jadi Negara dengan Ketahanan Energi Terbaik Kedua di Dunia

30 April 2026 - 19:13 WIB

May Day 2026, 6.000 Buruh Se-Jatim bakal Demonstrasi di Kantor Gubernur Gaungkan 21 Tuntutan

30 April 2026 - 19:00 WIB

Liquid Biopsy: Harapan Baru Melawan Kanker di Indonesia

29 April 2026 - 19:55 WIB

KAI Daop 8 Masih Batalkan Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Imbas Kecelakaan di Bekasi

29 April 2026 - 19:33 WIB

Cuaca Panas Mendidih, BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026

29 April 2026 - 19:17 WIB

Trending di Nasional