Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono: Bupati segera Segel Tower BTS Bodong

badge-check


					Penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono. Foto: kredonews.com/dok Perbesar

Penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono. Foto: kredonews.com/dok

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Polemik ratusan tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Jombang terus menuai kritik.

Kali ini, Penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, mendesak Dinas PUPR agar tidak menggunakan ukuran yang jelas dalam menyebut “progres” pengajuan SLF.

Menurut Wibisono, istilah progres tidak boleh dimaknai sebatas pelengkapan dokumen administratif. Ia menegaskan bahwa progres yang sah dan layak harus berbasis dokumen teknis yang dapat diuji secara profesional.

“Kami meminta Dinas PUPR menentukan parameter yang jelas. Progres pengajuan SLF harus berbentuk dokumen teknis, seperti gambar rekaman akhir bangunan, laporan hasil pengujian teknis listrik, air, sistem perlindungan kebakaran, dan lainnya. Itu baru bisa disebut progres,” tegasnya.

Ia mengkritik apabila ukuran progres hanya didasarkan pada kelengkapan administratif seperti KTP, KK, sertifikat tanah, maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau dokumen administratif dijadikan ukuran progres, itu bukan ukuran teknis. Itu bisa menyesatkan persepsi publik,” ujarnya, saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis 26 Febaruari 2026.

Wibisono juga mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah yang sebelumnya telah memberikan waktu cukup panjang kepada para provider untuk mengurus SLF.

“Kalau memang sampai sekarang provider belum mengantongi SLF, kami minta bupati tegas langsung menyegel. Mereka sudah diberi waktu dua tahun untuk mengurus. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya.

Ia menilai, tanpa ketegasan dan transparansi, persoalan ini berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kalau memang ada ratusan tower yang belum ber-SLF, sampaikan ke publik secara terbuka. Mana yang sudah memenuhi syarat teknis, mana yang belum. Pemerintah tidak boleh abu-abu dalam soal penegakan aturan,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemkab Jombang belum memberikan penjelasan rinci terkait parameter resmi yang digunakan dalam menilai progres pengajuan SLF tower BTS. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Harga BBM Pertamax Diramal Naik Rp300—Rp550 pada September 2026

31 Agustus 2026 - 19:05 WIB

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Trending di News