Menu

Mode Gelap

Headline

Pemkab Jombang Segel 178 BTS tidak Berizin, Kerugian PAD Rp 2 Miliar Lebih

badge-check


					Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo menyegel langsung BTS tak berijin di Sambongdukuh, salah satu dari 178 BTS tak berijin di Kabupaten Jombang. (Foto: KREDONEWS.COM/ Hadi S Purwanto) Perbesar

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo menyegel langsung BTS tak berijin di Sambongdukuh, salah satu dari 178 BTS tak berijin di Kabupaten Jombang. (Foto: KREDONEWS.COM/ Hadi S Purwanto)

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penyegelan dua lokasi Base Transceiver Station (BTS) di jalan Hayam Wuruk, Jelakombo, kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa, 24 Desember 2024.

“Saya melaksanakan kebijakan ini sebagai kepala daerah. Kita lihat nanti, perlu kesadaran semua pihak untuk menegakkan aturan,” tutur Pj Bupati Jombang, Teguh Narotomo, menjawab wartawan di kantor kabupaten terkait dengan penyegelan BTS tersebut.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, 178 diantaranya belum berizin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut dari dari laporan masyarakat.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Proses penertiban tower BTS secara bertahap ini telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 akhir hingga akhir tahun 2024. Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai dari proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.

“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” papar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Usai melakukan FGD, Pemkab Jombang mengambil langkah tegas dan kooperatif dengan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik BTS tak berizin.

“Penerbitan surat peringatan juga dilakukan secara bertahap, yaitu Surat peringatan I diterbitkan pada 26 Agustus 2024, Surat Peringatan II pada 13 September 2024, hingga diterbitkan Surat Peringatan III pada 6 Oktober 2024.

Langkah terkahir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024,“ tegas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. Dia menambahkan pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD.

“Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya.

“Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah” paparnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pendaftar 160 Orang Lolos 125 Pedonor Darah Acara HUT ke-125 PT Pegadaian Wilayah XII Surabaya

6 April 2026 - 22:33 WIB

Indonesia Diprediksi Terpanggang saat Musim Kemarau 2026

6 April 2026 - 21:20 WIB

Satu Pekerja Tewas Ledakan Besar di Pabrik Baja PT GWS Waru Sidoarjo, Polda Turunkan Jibom dan Gegana

6 April 2026 - 20:40 WIB

Warga Surabaya-Sidoarjo Laporkan Benda Mirip Besi Jatuh dari Langit, Setelah Ledakan

6 April 2026 - 16:36 WIB

Pemerintah Tegaskan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

6 April 2026 - 14:10 WIB

Iran Klaim Sedikitnya Tembak Lima Pesawat Amerika F-15E dan F-16CJ, A-10 Warthog dan Helikopter Black Hawk

5 April 2026 - 23:14 WIB

Job Fair Surabaya 2026: Bursa Kerja Inklusif dengan Ribuan Peluang

5 April 2026 - 18:27 WIB

GDPS Garuda Indonesia Group Buka Lowongan Avsec 2026

5 April 2026 - 18:13 WIB

Program Padat Karya P3TGAI 2026: Lowongan Tenaga Pendamping Masyarakat

5 April 2026 - 17:55 WIB

Trending di Nasional