Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Pembongkaran Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang, Mahfud MD: Harus Dinyatakan sebagai Tindakan Pidana

badge-check


					Mohammad Mahfud MD menegaskan urusan pagar laut 30,16 km di Tangerang, bukan sekadar pembongkaran tetapi harus dinyatakan sebagai tindakan pidana. Instagram@mohmahfudmd Perbesar

Mohammad Mahfud MD menegaskan urusan pagar laut 30,16 km di Tangerang, bukan sekadar pembongkaran tetapi harus dinyatakan sebagai tindakan pidana. Instagram@mohmahfudmd

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTAMantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, menegaksan tindakan pagar laut seharusnya bukan hanya urusan pembongkaran tetapi harus dinyatakan sebagai kasus pidana.

Mahfud menuliskan pernyataan itunya itu dalam akun cuitan di  X.com  Mahfud MD mengenai pagar laut disampaikan pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Dalam cuitannya, ia menekankan bahwa kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, mengingat adanya dugaan penyerobotan ruang publik dan penerbitan sertifikat ilegal

terkait penanganan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menilai bahwa pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, mengingat adanya dugaan penyerobotan ruang publik dan penerbitan sertifikat ilegal yang melanggar hukum.

Mahfud menekankan bahwa tindakan pemerintah saat ini hanya bersifat administratif dan teknis, tanpa adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menyidik kasus ini secara pidana.

Ia mencurigai bahwa di balik pemagaran laut tersebut terdapat praktik kolusi dan korupsi yang belum ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut yang dilakukan baru-baru ini tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang lebih mendalam.

Ia menyerukan agar proses hukum yang lebih serius segera dimulai untuk menangani kasus ini secara komprehensif.

Mahfud tidak sendiri, sebelumnya sudah ada beberapa pakar hukum di Indonesia yang mempunyai pandangan bahwa persoalan pagar laut adalah kasus pidana.

Selain Mahfud MD, beberapa pakar hukum juga menegaskan bahwa kasus pagar laut di Tangerang merupakan perkara pidana:
Abdul Fickar Hadjar – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti,  menyatakan bahwa pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer memenuhi unsur pidana. Ia mendorong pemerintah untuk tidak ragu dalam menegakkan hukum terhadap oknum yang terlibat, baik dari pihak yang memasang pagar maupun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Dr. Rikardo Simarmata.   Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyoroti ketidaksinkronan regulasi antara hukum pertanahan dan kelautan dalam kasus ini.
Ia menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut mengenai legalitas izin yang diberikan untuk pemasangan pagar laut, dan jika izin tersebut tidak diperoleh dengan benar, maka tindakan tersebut bisa dianggap ilegal.
Beberapa ahli hukum lainnya juga mengungkapkan pendapat serupa, menekankan bahwa jika ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM), maka kasus ini harus diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung56.
Juga Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar laut yang dibangun di Kabupaten Tangerang adalah tindakan ilegal.
Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Trenggono menyatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di lokasi tersebut juga dianggap ilegal,  karena berada di bawah air, yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya.
Trenggono mengungkapkan kecurigaannya bahwa pagar laut tersebut mungkin dibangun untuk tujuan reklamasi alami, dengan harapan tanah dasar laut akan naik seiring waktu. Ia menekankan bahwa keberadaan pagar laut ini mengganggu fungsi ruang laut dan berpotensi merugikan nelayan serta ekosistem pesisi. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

5 Jurusan Kuliah dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia

12 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Harga Pertalite Dijamin Tidak Naik sampai Desember 2026

12 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Kapal Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang Meninggal

12 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Fatwa MUI: Pria Haram Berpakaian Wanita dan Sebaliknya saat Rayakan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM, Sudah Ada UU

11 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskon Khusus Bus Trans Jatim di HUT RI ke-81

11 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Festival Gambus Misri Muncul di Sumobito setelah 40 Tahun Menghilang

11 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pusoko Jadi Kades Antar Waktu Sumberteguh Kudu

11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Dugaan Permintaan Aborsi Seret Runner-up Raka Raki Jatim 2026, Begini Respons Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Trending di Nasional