Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Pembongkaran Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang, Mahfud MD: Harus Dinyatakan sebagai Tindakan Pidana

badge-check


					Mohammad Mahfud MD menegaskan urusan pagar laut 30,16 km di Tangerang, bukan sekadar pembongkaran tetapi harus dinyatakan sebagai tindakan pidana. Instagram@mohmahfudmd Perbesar

Mohammad Mahfud MD menegaskan urusan pagar laut 30,16 km di Tangerang, bukan sekadar pembongkaran tetapi harus dinyatakan sebagai tindakan pidana. Instagram@mohmahfudmd

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTAMantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, menegaksan tindakan pagar laut seharusnya bukan hanya urusan pembongkaran tetapi harus dinyatakan sebagai kasus pidana.

Mahfud menuliskan pernyataan itunya itu dalam akun cuitan di  X.com  Mahfud MD mengenai pagar laut disampaikan pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Dalam cuitannya, ia menekankan bahwa kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, mengingat adanya dugaan penyerobotan ruang publik dan penerbitan sertifikat ilegal

terkait penanganan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menilai bahwa pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, mengingat adanya dugaan penyerobotan ruang publik dan penerbitan sertifikat ilegal yang melanggar hukum.

Mahfud menekankan bahwa tindakan pemerintah saat ini hanya bersifat administratif dan teknis, tanpa adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menyidik kasus ini secara pidana.

Ia mencurigai bahwa di balik pemagaran laut tersebut terdapat praktik kolusi dan korupsi yang belum ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut yang dilakukan baru-baru ini tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang lebih mendalam.

Ia menyerukan agar proses hukum yang lebih serius segera dimulai untuk menangani kasus ini secara komprehensif.

Mahfud tidak sendiri, sebelumnya sudah ada beberapa pakar hukum di Indonesia yang mempunyai pandangan bahwa persoalan pagar laut adalah kasus pidana.

Selain Mahfud MD, beberapa pakar hukum juga menegaskan bahwa kasus pagar laut di Tangerang merupakan perkara pidana:
Abdul Fickar Hadjar – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti,  menyatakan bahwa pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer memenuhi unsur pidana. Ia mendorong pemerintah untuk tidak ragu dalam menegakkan hukum terhadap oknum yang terlibat, baik dari pihak yang memasang pagar maupun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Dr. Rikardo Simarmata.   Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyoroti ketidaksinkronan regulasi antara hukum pertanahan dan kelautan dalam kasus ini.
Ia menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut mengenai legalitas izin yang diberikan untuk pemasangan pagar laut, dan jika izin tersebut tidak diperoleh dengan benar, maka tindakan tersebut bisa dianggap ilegal.
Beberapa ahli hukum lainnya juga mengungkapkan pendapat serupa, menekankan bahwa jika ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM), maka kasus ini harus diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung56.
Juga Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar laut yang dibangun di Kabupaten Tangerang adalah tindakan ilegal.
Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Trenggono menyatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di lokasi tersebut juga dianggap ilegal,  karena berada di bawah air, yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya.
Trenggono mengungkapkan kecurigaannya bahwa pagar laut tersebut mungkin dibangun untuk tujuan reklamasi alami, dengan harapan tanah dasar laut akan naik seiring waktu. Ia menekankan bahwa keberadaan pagar laut ini mengganggu fungsi ruang laut dan berpotensi merugikan nelayan serta ekosistem pesisi. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Massa Aksi Mahasiswi UI Bubar Tertib dari Bundaran HI, Lampu Padam Masuk Kelompok Baju Hitam

12 Juni 2026 - 21:59 WIB

Aksi massa mahasiswa U, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026

Pelatihan Kripik Pisang dan Tahu Krispi 21 Wanita Warga Plumbon Gambang

12 Juni 2026 - 21:16 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Jombang dan BPS Sinergi Sensus Ekonomi 2026: Dilaksanakan 15 Juni – 31 Agustus 2026

12 Juni 2026 - 16:21 WIB

Buoati Jombang, Warsubi memasang tag tanda resmi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026.

Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang, Menggeser Hadi Atmaji

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Anas Burhani, dari Sekretaris DPC PKB Jombang, terpilih menjadi Tanfidz PKB Jombang

Mobil Tabrak Belakang Truk Gandeng, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Piala Dunia 2026: Biaya Lebih Hemat 15 Kali, Hadiah Juara Utama Rp 793 Miliar

11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (15): Cikal Bakal Teror dengan Senjata Biologis

11 Juni 2026 - 20:27 WIB

Trending di News