Menu

Mode Gelap

News

Obat Ilegal Senilai Rp 313 Miliar Dimusnahkan, Sudah 9 Bulan Tersangka Palakunya Masih Misterius

badge-check


					Inilah foto saat pengerebekan obat ilegal di Semarang Marte 2024 silam. Barang bukti sudah dimusnahkan, tetapi pelaku tetap misterius dan belum tertangkap hingga sekarang. instagram@semarang Perbesar

Inilah foto saat pengerebekan obat ilegal di Semarang Marte 2024 silam. Barang bukti sudah dimusnahkan, tetapi pelaku tetap misterius dan belum tertangkap hingga sekarang. instagram@semarang

KREDONEWS.COM, SEMARANG- Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan penggerebekan pabrik obat ilegal di Kawasan Industri Candi (KIC) Semarang, Jawa Tengah, Maret 2024 lalu. Sudah 9 bulan berlalu, polisi maupun BPOM tak mampu menangkap terangka pelakunya, bahkan identitasnya pun belum diketaui.

Mengapa belum tertangkap? Dalam penggerebekan tersebut, BPOM tidak menemukan pelaku karena lokasi dalam kondisi kosong tanpa penjagaan. Pabrik tersebut diduga memproduksi barang-barang ilegal menggunakan modus terselubung. Pelaku menggunakan identitas orang lain untuk menyewa gudang pabrik.

“Pelaku sudah mengantisipasi dengan menggunakan nama orang lain sebagai penyewa gudang dan melakukan pembelian mesin secara terselubung. Transaksi pun dilakukan secara tunai sehingga tidak meninggalkan jejak perbankan,” kata Tubagus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Jumat, 13 Desember 2024.

Meski menghadapi kendala, BPOM menyatakan telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga terkait kasus ini. Namun, identitas para terduga pelaku masih dirahasiakan, karena proses penyelidikan yang masih berjalan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa sudah melakukan monitoring dan menemukan aktifitas pabrik obat ilegal di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Saat melakukan penggerebekan, BPOM menemukan barang bukti berupa 1 miliar tablet obat ilegal di sebuah kawasan industri Kota Semarang tersebut.

“Berarti 1.000 juta tablet obat ilegal. Melebihi dari jumlah penduduk kita,” ucap dia. Taruna menyebut, obat-obatan yang diproduksi secara ilegal di Kota Semarang tersebut senilai Rp 313 miliar kalau dirupiahkan.”Dijual di pasaran bisa 3 kali lipat,” ungkap dia.

Penggrebekan tersebut dilakukan pada Maret 2024 lalu. Sebagian barang bukti itu dimusnahkan pada Jumat (13/12). Taruna menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah langkah konkret dalam perang melawan penyalahgunaan obat ilegal seperti Triheksifenidil, Tramadol, dan Dekstrometorfan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rem Blong di Ngadas dan Ngantang, 2 Hari Beruntun 12 Orang Lukaluka

11 Mei 2026 - 01:15 WIB

Sebulan 128 Besi Penutup Goronggorong Amblas di Surabaya, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Ngagel

11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Pencuri Mangga Tewas di Bontang, Kerabat Korban Menyerang Pemililk Rumah

10 Mei 2026 - 23:10 WIB

Guru Predator Siswi SMPN Kepanjeng Malang Langsung Berurusan dengan Polisi

10 Mei 2026 - 22:18 WIB

Angka PHK 2026 Lebih Rendah dari Tahun Lalu

10 Mei 2026 - 19:34 WIB

Mendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce

10 Mei 2026 - 19:23 WIB

Wapres Gibran Pimpin Upacara Haul 55 KH Wahab Chasbullah di Ponpes Tambakberas

10 Mei 2026 - 19:14 WIB

Guru Silat Pingsan Dikeroyok Massa: Lecehkan 11 Murid Wanita Lewat Ritual Mistis

10 Mei 2026 - 18:34 WIB

Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pencuri Motor di Bandar Lampung

10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Trending di News