Menu

Mode Gelap

Headline

Mendagri Berhentikan Sementera 3 Tiga Bulan Bupati Aceh Selatan, Nekad Umrah Saat Bencana Datang

badge-check


					Bupati Aceh Selatan, Mirwa MS bersama keluarga melaksanakan mmrah, 2 Desember 2025. Ia bersama istri saat ini mkasih berada di tanah suci. Gubernur Aceh sebelumnya sudah menolak izin keberangkatanya umra, selanjutnya DPP Gerindra sudah mencopot jabatan ketua DPC untuk Mirwan. Kini Prabowo menginstruksikan kepada gubernur Aceh, memecat Mirwan dari jabatan bupati. Foto: Instagram@inilah_com/ alimisbahtravel Perbesar

Bupati Aceh Selatan, Mirwa MS bersama keluarga melaksanakan mmrah, 2 Desember 2025. Ia bersama istri saat ini mkasih berada di tanah suci. Gubernur Aceh sebelumnya sudah menolak izin keberangkatanya umra, selanjutnya DPP Gerindra sudah mencopot jabatan ketua DPC untuk Mirwan. Kini Prabowo menginstruksikan kepada gubernur Aceh, memecat Mirwan dari jabatan bupati. Foto: Instagram@inilah_com/ alimisbahtravel

Penulis: Yusran Hakim    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, ACEH SELATAN- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani surat pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS selama tiga bulan, efektif mulai 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026.

Pemberhentian ini disebabkan Mirwan MS berangkat umrah ke luar negeri tanpa izin menteri, meskipun izinnya sebelumnya ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, di tengah wilayah Aceh Selatan dilanda banjir dan longsor.

Sanksi administratif ini merujuk Pasal 76 Ayat 1 dan Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Presiden Prabowo Subianto sempat meminta pencopotan, tetapi Tito menerapkan sanksi sementara sesuai aturan.

Pengganti dan Tindak LanjutWakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Selama tiga bulan, Mirwan MS wajib magang dan dibina di Kemendagri hingga 9 Maret 2026, setelah itu ia dapat kembali menjabat. Mirwan telah meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, Mendagri, Gubernur Aceh, dan masyarakat.

Pada 22 November 2025, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengajukan izin keluar negeri untuk umrah ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf, ditolak pada 28 November karena wilayah sedang dalam status tanggap darurat banjir dan longsor di 11 kecamatan.

Meski demikian, pada 27 November, Pemkab Aceh Selatan menerbitkan surat ketidaksanggupan menangani bencana, dan Mirwan tetap berangkat umrah bersama keluarga dari Bandara Sultan Iskandar Muda pada 2 Desember tanpa izin Mendagri.

Keberangkatannya viral dan menuai kritik karena meninggalkan ribuan warga pengungsi, sehingga Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk bertindak tegas saat rapat di posko BNPB.

Tito melakukan pemeriksaan melalui tim Irjen Kemendagri, mengonfirmasi pelanggaran Pasal 76 Ayat 1 huruf i UU Pemerintahan Daerah tentang keluar negeri tanpa izin.

Pada 9 Desember 2025, Tito menandatangani SK pemberhentian sementara Mirwan selama tiga bulan hingga 9 Maret 2026, dengan Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Plt Bupati; Mirwan wajib magang dan dibina di Kemendagri.

Mirwan meminta maaf secara terbuka di media sosial kepada Presiden, Mendagri, Gubernur, dan masyarakat Aceh Selatan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Solar Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Terapkan Aktivasi Nomor Seluler dengan Pengenalan Wajah

1 Juni 2026 - 19:44 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Puncak Peringatan Waisak 2026 di Candi Borobudur Gaungkan Cinta Perdamaian Dunia

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

PBB Masukkan Israel Daftar Hitam, Kasus Kejahatan Seksual di Kawasan Konflik

30 Mei 2026 - 19:38 WIB

Trending di News