Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Mendagri Berhentikan Sementera 3 Tiga Bulan Bupati Aceh Selatan, Nekad Umrah Saat Bencana Datang

badge-check


					Bupati Aceh Selatan, Mirwa MS bersama keluarga melaksanakan mmrah, 2 Desember 2025. Ia bersama istri saat ini mkasih berada di tanah suci. Gubernur Aceh sebelumnya sudah menolak izin keberangkatanya umra, selanjutnya DPP Gerindra sudah mencopot jabatan ketua DPC untuk Mirwan. Kini Prabowo menginstruksikan kepada gubernur Aceh, memecat Mirwan dari jabatan bupati. Foto: Instagram@inilah_com/ alimisbahtravel Perbesar

Bupati Aceh Selatan, Mirwa MS bersama keluarga melaksanakan mmrah, 2 Desember 2025. Ia bersama istri saat ini mkasih berada di tanah suci. Gubernur Aceh sebelumnya sudah menolak izin keberangkatanya umra, selanjutnya DPP Gerindra sudah mencopot jabatan ketua DPC untuk Mirwan. Kini Prabowo menginstruksikan kepada gubernur Aceh, memecat Mirwan dari jabatan bupati. Foto: Instagram@inilah_com/ alimisbahtravel

Penulis: Yusran Hakim    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, ACEH SELATAN- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani surat pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS selama tiga bulan, efektif mulai 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026.

Pemberhentian ini disebabkan Mirwan MS berangkat umrah ke luar negeri tanpa izin menteri, meskipun izinnya sebelumnya ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, di tengah wilayah Aceh Selatan dilanda banjir dan longsor.

Sanksi administratif ini merujuk Pasal 76 Ayat 1 dan Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Presiden Prabowo Subianto sempat meminta pencopotan, tetapi Tito menerapkan sanksi sementara sesuai aturan.

Pengganti dan Tindak LanjutWakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Selama tiga bulan, Mirwan MS wajib magang dan dibina di Kemendagri hingga 9 Maret 2026, setelah itu ia dapat kembali menjabat. Mirwan telah meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, Mendagri, Gubernur Aceh, dan masyarakat.

Pada 22 November 2025, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengajukan izin keluar negeri untuk umrah ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf, ditolak pada 28 November karena wilayah sedang dalam status tanggap darurat banjir dan longsor di 11 kecamatan.

Meski demikian, pada 27 November, Pemkab Aceh Selatan menerbitkan surat ketidaksanggupan menangani bencana, dan Mirwan tetap berangkat umrah bersama keluarga dari Bandara Sultan Iskandar Muda pada 2 Desember tanpa izin Mendagri.

Keberangkatannya viral dan menuai kritik karena meninggalkan ribuan warga pengungsi, sehingga Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk bertindak tegas saat rapat di posko BNPB.

Tito melakukan pemeriksaan melalui tim Irjen Kemendagri, mengonfirmasi pelanggaran Pasal 76 Ayat 1 huruf i UU Pemerintahan Daerah tentang keluar negeri tanpa izin.

Pada 9 Desember 2025, Tito menandatangani SK pemberhentian sementara Mirwan selama tiga bulan hingga 9 Maret 2026, dengan Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Plt Bupati; Mirwan wajib magang dan dibina di Kemendagri.

Mirwan meminta maaf secara terbuka di media sosial kepada Presiden, Mendagri, Gubernur, dan masyarakat Aceh Selatan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di News