Menu

Mode Gelap

News

Lahan 5.5 Ha KAI Dikuasai Hercules Lebih 40 Tahun, Menteri Ara: Diambilalih untuk Bangun Rumah Rakyat!

badge-check


					Menteri PKP Maruarar Siraih tegaskan penguasaan lahan 5.5 ha milik KAI oleh Hrecules ilegal, negatra mau ambil untuk keperluan membangunan perumahan rakyat. Foto: rm.id Perbesar

Menteri PKP Maruarar Siraih tegaskan penguasaan lahan 5.5 ha milik KAI oleh Hrecules ilegal, negatra mau ambil untuk keperluan membangunan perumahan rakyat. Foto: rm.id

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, melakukan peninjauan langsung ke lahan milik PT KAI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu, 5 April 2026.

Ia bertemu dengan Rosario de Marshal alias Hercules, yang telah menguasai lahan seluas sekitar 5,5 hektare tersebut selama puluhan tahun meskipun kepemilikan secara hukum tetap berada di PT KAI.

Ara menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil alih lahan tersebut demi program 3 juta rumah bagi rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Hercules menyatakan siap menyerahkan lahan jika terbukti milik negara, menyebut statusnya sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan kepemilikan penuh.

Pengambilalihan

Pemerintah mengidentifikasi tiga lokasi lahan KAI di Tanah Abang yang dikuasai pihak ketiga, dengan proses penertiban melibatkan PT KAI, Badan Pengelola Investasi BUMN, dan kementerian terkait.

Langkah ini bagian dari upaya memanfaatkan aset negara secara maksimal untuk kepentingan publik, sambil mematuhi aturan tata ruang dan cagar budaya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menegaskan bahwa lahan milik PT KAI di Tanah Abang merupakan aset negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus segera diambil alih untuk kepentingan rakyat.

Ara menyatakan, “Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun, apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia,” menekankan komitmen pemerintah memanfaatkan lahan tersebut untuk program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menyebut ada tiga lokasi lahan di Tanah Abang yang dikuasai pihak ketiga, yang akan ditinjau dan dimanfaatkan secara maksimal sambil mematuhi aturan hukum dan tata ruang.

Hercules telah menguasai lahan seluas 5,5 hektare milik PT KAI di Tanah Abang sejak sekitar tahun 1980-an, atau lebih dari 40 tahun berdasarkan catatan historis aktivitasnya di kawasan tersebut.

Ia mulai aktif di Tanah Abang setelah pindah dari Timor Timur untuk berobat, kemudian membangun pengaruh melalui ormasnya yang mengelola lahan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Penguasaan ini tidak mengubah status kepemilikan negara atas lahan KAI, meskipun telah berlangsung puluhan tahun dan pernah menimbulkan sengketa sebelumnya.

Respon Hercule

Rosario de Marshal alias Hercules menyatakan dukungan penuh terhadap pengambilalihan lahan seluas 5,5 hektare milik PT KAI di Tanah Abang oleh pemerintah.

Ia menegaskan, “Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu untuk mengelola, bukan untuk memiliki. Kalau ini milik negara, hari ini saya serahkan.”

Hercules menunjukkan kesiapan menyerahkan lahan tersebut untuk program perumahan rakyat, selama terbukti secara hukum sebagai aset negara, tanpa keberatan dari pihaknya atau ormas yang dikelolanya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

14 Jam Rudy Mas’ud Bertahan di Dalam Kantor, Saat Massa APM Kaltim Unjuk Rasa

22 April 2026 - 08:40 WIB

Tanker Gamsunoro Milik Pertamina Dikontrakan ke Pihak III, lalu Disewa oleh Pertamina Sendiri

21 April 2026 - 22:09 WIB

LPKJ 2025 Bupati Jombang, Dewan: 74 % Anggaran Masih Transfer Pusat, PAD Cuma 26 %

21 April 2026 - 20:36 WIB

Anang Sularso Dibunuh di Purwoasri, Dibuang di Keras Kediri, Ditemukan di Megaluh Jombang

21 April 2026 - 16:44 WIB

Kebakaran Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dua Pegawai Luka Ringan

21 April 2026 - 14:20 WIB

4.975 Orang Aksi Massa 214, Paksa DPRD Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:06 WIB

Gempa Mag 7.4 di Jepang, Tsunami 3 Meter Suasana Tenang

21 April 2026 - 12:03 WIB

Jual Aset Sitaan KSP Pandawa: Kejati Bandung Tangkap Oknum Jaksa Kejati Banten

20 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di News