Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Lagi Viral di NTB Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

badge-check


					Polisi menetapkan seorang priya muda di NTB  menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Perbesar

Polisi menetapkan seorang priya muda di NTB menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

KREDONEWS.COM- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang remaja disabilitas tunadaksa berinisial IWAS menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa terhadap IWAS penyidik menerapkan sangkaan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jadi, dalam Undang-Undang TPKS. Dalam pasal 6, memang tidak serta merta hanya menuntut ada unsur paksaan, kekerasan, tidak. Tetapi, beberapa pasal yang kami terapkan, mengarah ada unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan (dilecehkan secara fisik),” kata Pujawati

Seperti diunggah oleh akun [email protected], Jumat, 29 November 2024, bahwa tersangka IWAS merupakan penyandang disabilitas tunadaksa tanpa dua lengan.

Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban yang bertindak sebagai pelapor.

Dalam laporannya, tersangka IWAS dengan kondisi keterbatasan fisik (disabilitas) diduga melancarkan aksi pelecehan seksual dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

“Karena memang fakta yang kami dapatkan juga demikian, sudah dikuatkan dengan alat bukti, baik keterangan sakai dan psikolog dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). Itu yang menjadi dasar kami meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucap dia.

Lebih lanjut, Pujawati membenarkan bahwa kasus tersangka IWAS ini pernah viral di media sosial atas dugaan pelecehan seksual di salah satu taman kota di wilayah Mataram.

“Tetapi, eksekusinya bukan di sana (taman kota), itu rangkaiannya. Jadi, dari situ, korban digerakkan menuju suatu lokasi (penginapan),” kata Pujawati.

Merespon atas tuduhan itu, IWAS mengatakan dalam kondisi tubuhnya yang begitu dirinya semakin menderita.

Selama ini, ia makan harus disuapi ibunya, mandi masih dimandikan, buka baju masih dibantu, bagaimana mungkin dia bisa melakukan perbuatan pelecehan seksual. *

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Setelah Sidoarjo, Keracunan MBG Terjadi Nganjuk: 53 Siswa dan Satu Guru SMAN 3 Dibawa ke Rumah Sakit

2 September 2026 - 21:00 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:09 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:27 WIB

Keracunan MBG Sidoarjo: 566 Santri/ Siswa Dirawat dari 19 Pondok dan Sekolah

2 September 2026 - 14:57 WIB

120 Santri Manba’ul Hikam Sidoarjo Keracunan MBG, Gus Wachid: Seluruh Penderita Dirawat RS Rujukan

1 September 2026 - 21:48 WIB

Menelisik Akar Terorisme (51): Kebengisan Klan Bhowani dan Phansigar

1 September 2026 - 19:09 WIB

RSKKA Gabung Perpanjangan Tanggap Darurat NTT, Dr Agus: Jangan Biarkan Pasien Gempa Menderita Sendiri

1 September 2026 - 17:38 WIB

Adab Presiden Prabowo Saat Menyalami Kiai Sepuh KH Nurul Huda Djazuli di Muktamar NU

1 September 2026 - 15:26 WIB

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Trending di News