Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

KPK Ungkap Bancakan Dana Hibah Rp 12,7 Triliun di Jatim, Dewan Potong 30 % untuk Jatah Parti Politik

badge-check


					KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2022, malam mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar. Foto: tangkapan layar Youtube Perbesar

KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2022, malam mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar. Foto: tangkapan layar Youtube

Penulis: Saifudin   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Juru bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap modus korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur senilai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023–2025 disampaikan.

Ia memberikan keterangan tertulis dan berbicara kepada wartawan terkait temuan-temuan korupsi, termasuk adanya 757 rekening dengan identitas ganda, pemotongan dana hibah hingga 30 persen, dan pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD Jawa Timur.

hari Senin, 21 Juli 2025. Pada kesempatan itu, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait temuan penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

KPK membongkar korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur senilai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023–2025. Sebanyak 30% dana dipotong, terdiri dari 20% untuk ijon anggota DPRD dan 10% masuk kantong pribadi oknum lapangan.

Inilah faka bancakan dana hibah yang dilakukan oleh anggota DPRD Jatim. Foto: instagram@inijawatimur

 

Dana yang seharusnya untuk 20 ribu lebih lembaga pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat ini juga tercemar praktik penerima fiktif, proyek yang tidak berjalan, hingga lemahnya pengawasan dan verifikasi pencairan dana di Bank Jatim.

KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk 4 penerima suap dari nama besar DPRD Jatim: Anwar Sadad, Kusnadi, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudyono. Kasus ini menunjukkan betapa dalam dan terstrukturnya praktik korupsi dana hibah, yang secara langsung merugikan rakyat Jawa Timur.

Modus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur senilai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023–2025. KPK menemukan sejumlah penyimpangan serius, antara lain:

  • Ada 757 rekening dengan identitas ganda (nama, NIK, tanda tangan) yang menunjukkan keberadaan kelompok masyarakat (pokmas) fiktif yang tetap mendapatkan dana hibah.

  • Skema penyaluran dana diwarnai praktik “jatah politik,” di mana pimpinan DPRD Jawa Timur diduga mengatur alokasi dana hibah untuk pihak tertentu secara tidak wajar.

  • Pemotongan dana hibah hingga 30 persen di lapangan, terdiri dari 20 persen untuk ijon kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi koordinator lapangan.

  • Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan memungkinkan terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah ini.

  • Dana hibah dialokasikan ke lebih dari 20.000 lembaga penerima di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

KPK juga telah memeriksa sejumlah kepala desa dan pihak terkait lainnya dalam penyidikan korupsi dana hibah ini, serta menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan penetapan 21 tersangka dalam kasus ini.

Secara keseluruhan, korupsi ini merupakan hasil dari berbagai celah dalam sistem pengelolaan dana hibah yang diatur dengan regulasi resmi, namun penerapannya tidak sesuai dan kurang pengawasan efektif, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang menjadi sasaran hibah.

Ringkasnya, KPK mengungkap korupsi sistematis dan praktik koruptif pada pengelolaan dana hibah Jawa Timur Rp 12,47 triliun 2023-2025, termasuk adanya penerima fiktif, pemotongan dana besar-besaran, dan intervensi politik dalam alokasi dana. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Harga iPhone 17 Diprediksi Naik hingga Rp2,3 Juta Akhir Agustus

18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Ini Arti Desil 6-10, Bisakah Datanya Diubah?

18 Agustus 2026 - 19:36 WIB

SignAloud, Sarung Tangan Sakti bagi Tunarungu/Wicara

18 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Mobil Brio Tabrak Truk Angkut Gas Alam di Tol Sumo Terbakar, Satu Anak Tewas

18 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KPJ Damansara Specialist Hospital 2, Rumah Sakit Layaknya Hotel

18 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Gaya Anggun Angel Pieters di HUT Ke-81 RI Nyanyi Zamrud Khatulistiwa

17 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Purbaya Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan, tapi Tergantung Ini

17 Agustus 2026 - 19:49 WIB

BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Per 1 Oktober 2026

17 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Trending di Nasional