Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Korupsi Dana Bergulir Rp 1,5 M Tambah Satu Tersangka, Kejari Jombang Menahan Ponco Mardi Utomo

badge-check


					Petugas keamanan Kejaksaan Jombang membawa tersangka Ponco Mardi Utomo ke Rutan Jombang, setelah ditetapkan sebagai tersangka karus korupsi kredit bergulir Rp 1,5 miliar, Selasa malam, 15 Juli 2025. Foto: Kolase/ Net Perbesar

Petugas keamanan Kejaksaan Jombang membawa tersangka Ponco Mardi Utomo ke Rutan Jombang, setelah ditetapkan sebagai tersangka karus korupsi kredit bergulir Rp 1,5 miliar, Selasa malam, 15 Juli 2025. Foto: Kolase/ Net

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan Ponco Mardi Utomo (58), Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, DAN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bergulir ke Perumda Perkebunan Panglungan. Ia menjadi tersangka kedua dalam perkara ini.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Selasa  malam, 15 Juli 2025. Ponco langsung ditahan dan digelandang ke Lapas Kelas IIB Jombang usai diperiksa.

“Jadi malam ini kami menetapkan tersangka kedua dalam kasus korupsi penyaluran dana bergulir ke Perumda Panglungan dari BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, yakni Ponco Mardi Utomo,” kata Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo kepada wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Jombang sudah menahan Tjahja Fadjari (60), mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir dari BPR UMKM Jatim (sekarang Bank UMKM Jatim) senilai Rp 1,5 miliar.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan kredit untuk pengadaan bibit porang pada tahun 2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2025, Tjahja Fadjari langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang selama 20 hari.

Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Selain Tjahja Fadjari, Kejari Jombang juga menetapkan Ponco Mardi Utomo, mantan pimpinan cabang BPR UMKM Jatim di Jombang, sebagai tersangka kedua dalam kasus korupsi dana bergulir tersebut.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Agustus 2024. Kejaksaan menduga adanya pelanggaran prosedur dalam pengajuan pinjaman, termasuk pengajuan tanpa izin Bupati Jombang.

Diduga pula bahwa dana pinjaman tidak sepenuhnya digunakan sesuai proposal untuk membeli bibit porang.

Kejari Jombang terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pada September 2024, Kejari Jombang telah menggeledah kantor Perumda Perkebunan Panglungan dan kantor BPR UMKM Jatim di Jombang untuk menyita dokumen terkait kredit dana bergulir. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tabrakan Lawan KA Ijen Ekspres di Jember, Fortuner Terseret 750 Meter KA Ijen Sopir 22 Tahun Tewas

17 September 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (57): Topeng Alis Mata Merah Sang Penyingkir Raja

17 September 2026 - 20:00 WIB

9 Siswa SDN 3 Kampungdalem Kediri Dibawa ke Puskesnas dan RS Gambiran

17 September 2026 - 17:07 WIB

200 Siswa dan Guru SMKN 1 Boyolangu Tulungagung Keracunan MBG

17 September 2026 - 17:03 WIB

77 Siswa dan Guru di Trenggalek Keracunan MBG, Dapur SPPG Disuspend 30 Hari

17 September 2026 - 16:40 WIB

DJP Mulai Terapkan Pajak Marketplace per 1 November 2026

17 September 2026 - 16:25 WIB

Layanan Harhubnas 2026 Layanan Trans Jatim Gratis

17 September 2026 - 16:09 WIB

KPK Geledah Kantor Pusat Dirjen ATR/BPN, Ini Daftar 8 Tersangka OTT Bogor

17 September 2026 - 15:36 WIB

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik, Bulog Diminta Perkuat Pasokan Beras Premium

16 September 2026 - 19:24 WIB

Trending di Nasional