Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Keren Tiap RT di Malang Mendapatkan Rp50 Juta

badge-check


					Ilustrasi Art AI Perbesar

Ilustrasi Art AI

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) Berkelas

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) Berkelas.

Peraturan ini merupakan aturan teknis pelaksanaan program prioritas daerah yang memberikan bantuan sebesar Rp50 juta per RT.

“Masyarakat mulai melaksanakan musyawarah pembangunan khusus da dari situ mereka memasukkan usulan kebutuhan program yang bisa dipenuhi melalui Rp50 juta per RT,” kata Wahyu,
Jum’at (7/11/2025) lalu

Bantuan ini tidak diberikan secara tunai, melainkan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan program sesuai dengan usulan warga yang diperoleh melalui musyawarah pembangunan khusus (musrenbangsus) di tingkat RT.

Dengan terbitnya Perwali ini, setiap RT dapat mengajukan usulan program kegiatan yang nantinya akan diverifikasi dan apabila sesuai dengan ketentuan, direalisasikan oleh pemerintah daerah.

Pengajuan dan verifikasi usulan program diarahkan agar dapat masuk dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang untuk tahun 2026.

Batas waktu pengajuan usulan adalah hingga November 2025 agar dapat diakomodasi dalam anggaran tahun depan.

“Kami batasi sampai November karena akan masuk usulan itu dalam anggaran 2026,” jelas Wahyu.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berharap seluruh usulan dari warga dapat tercatat dan terverifikasi dengan tepat agar pelaksanaan program prioritas ini berjalan efektif sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing RT***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

1 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi Bertangan Dewa

29 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dr Lee Woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

Trending di Headline