Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kepergok Selingkuh, Suami Dilindas dan Diseret Mobil yang Dikendarai Isteri

badge-check


					Seorang pria warga Jakarta Timur, memegoki istri sedang selingkuh. Saat didatangi, malah  suaminya dilindas dan diseret mobil yang dikendarai istri, Kasus ini ditangani polres Jakarta Timur. Instagram@lbj_jakarta Perbesar

Seorang pria warga Jakarta Timur, memegoki istri sedang selingkuh. Saat didatangi, malah suaminya dilindas dan diseret mobil yang dikendarai istri, Kasus ini ditangani polres Jakarta Timur. Instagram@lbj_jakarta

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  seorang istri kepada suami. Polisi menangkap seorang wanita MS (31), setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

Peristiwa ini terjadi setelah AG memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain. Dalam insiden tersebut, AG mengalami luka parah, termasuk patah tulang pada kaki kanannya akibat diseret sejauh 200 meter oleh mobil yang dikendarai istrinya.

Peristiwa melindas dan menyeret suami yang dilakukan oleh istrinya terjadi pada Jumat, 8 Desember 2024, dini hari. Lokasi di Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini terjadi setelah suaminya, AG, memergokinya berselingkuh.

Korban, AG, melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya setelah insiden di mana istrinya, MS, melindas dan menyeretnya menggunakan mobil. Selain itu, AG juga melaporkan istrinya atas dugaan perzinahan ke Polda Metro Jaya.

Petugas kepolisian Jakarta Timur menangkap MS,  20 Desember 2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil, demikian unggah akun instagram@lbj_jakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.

Penyidikan dilakukan terkait laporan dari suaminya, AG, mengenai tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ketika Melody melindas dan menyeretnya menggunakan mobil. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa mereka fokus pada penanganan KDRT sesuai laporan.

Kejadian ini bermula ketika AG merasa curiga setelah melakukan video call dengan Melody, yang saat itu berada di sebuah apartemen. Ketika AG mendatangi lokasi, ia menemukan Melody di dalam mobil yang terparkir. Saat AG berusaha masuk ke dalam mobil, Melody menolak dan malah menginjak gas, menyebabkan AG terseret.
Polisi menyatakan bahwa perempuan itu  dalam keadaan sadar saat melakukan tindakan tersebut dan tidak memberikan pertolongan kepada suaminya setelah kejadian. Meskipun AG sempat menghubungi istrinya itu untuk meminta bantuan, tetapi  diabaikan.
Saat ini, tersangka  telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Piala Dunia 202: Inilah Rundown Pembukaan serta 12 Grup yang Akan Berlaga

10 Juni 2026 - 19:43 WIB

Prihatin Ibu Hamil Meninggal, Prabowo akan Bangun 400 RS Pemerintah dan 10.000 Puskesmas

10 Juni 2026 - 17:47 WIB

Gema BISA Edukasi Makan Bergizi dari 4 Sehat 5 Sempurna Jadi B2SA

10 Juni 2026 - 17:01 WIB

Terkumpul Rp 1,4 Miliar, Terbongkar Praktek Ilegal Uang Dam dan Badal Haji

10 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik, Cek Harga Terbarunya

10 Juni 2026 - 15:20 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Ketua PERABA Jatim Sutoyo: Permendag Mematikan Usaha Perajin Emas dan Perak

10 Juni 2026 - 13:21 WIB

Pasang Kamera di Kamar Mandi Masjid, Pria Gedek Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

9 Juni 2026 - 20:38 WIB

PT Pegadaian Dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia untuk Kedelapan Kalinya

9 Juni 2026 - 20:01 WIB

Trending di News