Menu

Mode Gelap

News

Kepergok Selingkuh, Suami Dilindas dan Diseret Mobil yang Dikendarai Isteri

badge-check


					Seorang pria warga Jakarta Timur, memegoki istri sedang selingkuh. Saat didatangi, malah  suaminya dilindas dan diseret mobil yang dikendarai istri, Kasus ini ditangani polres Jakarta Timur. Instagram@lbj_jakarta Perbesar

Seorang pria warga Jakarta Timur, memegoki istri sedang selingkuh. Saat didatangi, malah suaminya dilindas dan diseret mobil yang dikendarai istri, Kasus ini ditangani polres Jakarta Timur. Instagram@lbj_jakarta

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  seorang istri kepada suami. Polisi menangkap seorang wanita MS (31), setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

Peristiwa ini terjadi setelah AG memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain. Dalam insiden tersebut, AG mengalami luka parah, termasuk patah tulang pada kaki kanannya akibat diseret sejauh 200 meter oleh mobil yang dikendarai istrinya.

Peristiwa melindas dan menyeret suami yang dilakukan oleh istrinya terjadi pada Jumat, 8 Desember 2024, dini hari. Lokasi di Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini terjadi setelah suaminya, AG, memergokinya berselingkuh.

Korban, AG, melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya setelah insiden di mana istrinya, MS, melindas dan menyeretnya menggunakan mobil. Selain itu, AG juga melaporkan istrinya atas dugaan perzinahan ke Polda Metro Jaya.

Petugas kepolisian Jakarta Timur menangkap MS,  20 Desember 2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil, demikian unggah akun instagram@lbj_jakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.

Penyidikan dilakukan terkait laporan dari suaminya, AG, mengenai tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ketika Melody melindas dan menyeretnya menggunakan mobil. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa mereka fokus pada penanganan KDRT sesuai laporan.

Kejadian ini bermula ketika AG merasa curiga setelah melakukan video call dengan Melody, yang saat itu berada di sebuah apartemen. Ketika AG mendatangi lokasi, ia menemukan Melody di dalam mobil yang terparkir. Saat AG berusaha masuk ke dalam mobil, Melody menolak dan malah menginjak gas, menyebabkan AG terseret.
Polisi menyatakan bahwa perempuan itu  dalam keadaan sadar saat melakukan tindakan tersebut dan tidak memberikan pertolongan kepada suaminya setelah kejadian. Meskipun AG sempat menghubungi istrinya itu untuk meminta bantuan, tetapi  diabaikan.
Saat ini, tersangka  telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KDM Bikin Sayembara Berhadiah Rp750 Juta bagi yang Bisa Tunjukkan Keberadaan Aman Yani

20 Mei 2026 - 21:33 WIB

Jembatan Baru BH 275 Siap Amankan Jalur KA

20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Marah, Praktik Ilegal Under Invoicing Tembus Rp 16.000 Triliun

20 Mei 2026 - 18:59 WIB

Atap Ruang Kelas SMA 7 Mataram Ambrol, 4 Siswa Lukaluka

20 Mei 2026 - 18:08 WIB

Tambang Ilegal PT JMB Group, Kejati Samarinda Sita Lagi Uang Tunai Rp57,4 M Total Jadi Rp271,4 M

20 Mei 2026 - 13:35 WIB

Gusti Hamdani, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Foto: ist

Korupsi PKBM Rp600 Juta , Kejaksaan Pasuruan Ringkus Gus Rofi’i

20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Harga Tempe-Tahu Naik 10 Persen Bukan karena Dolar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Pembahasan Raperda Konstruksi DPRD Jombang: Hentikan Praktek Subkontrak Berlebihan

19 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bulog Jatim Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET

19 Mei 2026 - 18:09 WIB

Trending di Nasional