Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jawa Timur,

Perbuatan tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp65 miliar. Hingga kini, sekitar 30 orang, termasuk sejumlah kepala sekolah SMK, telah diperiksa terkait perkara ini.
“Ada sekitar 30 kepala sekolah yang kami periksa. Kami juga masih terus mengumpulkan bukti tambahan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar di Surabaya, Rabu.
Saiful menjelaskan bahwa penyidikan telah mengungkap beberapa kejanggalan, terutama terkait barang hibah yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah penerima.
“Contohnya SMK dengan program keahlian teknologi informasi justru menerima bantuan berupa sepeda motor praktik.
Padahal mereka tidak memiliki jurusan otomotif. Kasus serupa juga banyak kami temukan,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah pada tahun anggaran 2017 yang dibagi menjadi dua paket pekerjaan.
Paket pertama senilai lebih dari Rp30,5 miliar ditujukan untuk 12 SMK, sementara paket kedua senilai Rp33 miliar dialokasikan untuk 13 SMK lainnya. Kedua paket pengadaan tersebut dimenangkan oleh PT DDR dan PT DSM.
Sebelumnya, pada 12 Maret 2025, Kejati telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur, dan menyita sejumlah barang bukti. Meskipun demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidikan masih berlangsung dan kami terus mendalami perkara ini. Penetapan tersangka belum dilakukan,” jelas Saiful.
Penyidikan kasus ini menarik perhatian publik karena pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah, khususnya di sektor pendidikan.***