Menu

Mode Gelap

News

Jawa Timur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2025

badge-check


					Jatim bebaskan denda pajak kendaraan bermotor Perbesar

Jatim bebaskan denda pajak kendaraan bermotor

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program tahunan keenam ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur melalui siaran pers, Senin (14/7/2025), menyatakan program ini membebaskan sanksi administrasi, denda keterlambatan, pajak progresif, serta tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang untuk wajib pajak tertentu.

Kebijakan ini didasarkan pada dua Keputusan Gubernur: Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah dan Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini menargetkan masyarakat kurang mampu (terdaftar dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)) dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha mikro dengan kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu. Diperkirakan 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program ini, dengan nilai pembebasan Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar.

Selain pemutihan, kebijakan keringanan PKB dan BBNKB berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kendaraan umum bersubsidi dibebaskan dari kenaikan tarif, sementara kendaraan umum non-subsidi mendapat tarif yang disamakan. Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini secara maksimal.

Gubernur Khofifah menambahkan, pembayaran pajak kini lebih mudah melalui berbagai gerai pembayaran, termasuk platform daring, untuk mengatasi kendala jarak dan waktu. Masyarakat dapat menghubungi atau mengunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor.

“InsyaAllah manfaatnya bisa dirasakan langsung. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Khofifah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT Pegadaian XII Surabaya Edukasi Investasi Emas kepada 100 Muslimat di Tuban

2 Juni 2026 - 15:13 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:45 WIB

Sarasehan Tempat dan Tahun Lahir Bung Karno: Surabaya (1901) Vs Jombang (1902) di Sekretariat DPC PDI-P

2 Juni 2026 - 14:25 WIB

Dandan Hindayana: BGN Siap Jajagi Layanan MBG bagi 1500 Siswa RI di Arab Saudi

2 Juni 2026 - 09:05 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

Trending di News