Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Jaksa Tahan Anggota Dewan, Korupsi Rp 1,75 M Pokir Sarung dan Mukena di Kabupaten Lombok Barat

badge-check


					Kejaksaan Negeri Lombok Barat menangkap dan menahanan empat orang tersangka kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena yang merugikan negara Rp 1,750 miliar. Jaksa menahan empat tersangkan seorang anggota DPRD, dua ASN dan seorang swasta, Jumat, 14 November 2025. Foto: Instagram@jaksapedia Perbesar

Kejaksaan Negeri Lombok Barat menangkap dan menahanan empat orang tersangka kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena yang merugikan negara Rp 1,750 miliar. Jaksa menahan empat tersangkan seorang anggota DPRD, dua ASN dan seorang swasta, Jumat, 14 November 2025. Foto: Instagram@jaksapedia

Penulis: Eko Wienarto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, LOMBOK BARAT— Muncul kasus korupsi sarung dan mukena di lingkungan Pemkab Lombak barat sebesar Rp 1,750 miliat. Kini Kejaksaan Negeri Mataram bergerak cepat, telah menetapkan Ahmad Zaenuri, anggota DPRD Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2024.

Tidak hanya Zaenuri, tiga tersangka lain juga ditetapkan, yakni dua ASN Pemkab Lombok Barat berinisial DD dan MZ serta seorang pihak swasta, R. Zaenuri dan R bahkan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat usai pemeriksaan intensif pada 14 November 2025.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang mengejutkan, dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial berupa sarung dan mukena yang seharusnya langsung membantu masyarakat. Dana tersebut dialokasikan melalui Dinas Sosial Lombok Barat, namun ternyata sebagian besar diselewengkan, merugikan negara hingga sekitar Rp1,775 miliar.

Anggaran APBD Kabupaten Lombok Barat untuk belanja bantuan sosial tahun 2024 mencapai sekitar Rp22,109 miliar, dengan sekitar Rp12 miliar dialokasikan secara khusus untuk sarung dan mukena. Namun, sebagian dari anggaran ini tidak sampai ke masyarakat, melainkan dipakai secara fiktif melalui permainan mark-up harga dan belanja fiktif, khususnya dari dana pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

Praktik korupsi ini diduga melibatkan intervensi langsung dari Ahmad Zaenuri yang tidak hanya melampaui batas kewenangannya sebagai legislator, tetapi juga mengatur pemenang proyek dan merekayasa proposal fiktif.

Pihak swasta R berperan sebagai penyedia fiktif—mengantongi keuntungan tanpa benar-benar mengerjakan pekerjaan yang diproklamirkan. Sedangkan dua ASN, DD dan MZ, diduga memperbolehkan harga kontrak dengan nilai jauh di atas harga pasar dan turut mengatur pemenang proyek bersama Zaenuri.

Kejaksaan Negeri Mataram menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini karena menyangkut kredibilitas pengelolaan dana publik dan kepercayaan masyarakat.

Proses penyidikan berjalan secara intensif untuk mengungkap seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat, memastikan agar tindakan korupsi seperti ini tidak berulang.

Kronologi kasus ini bermula dari penganggaran kegiatan belanja barang oleh Dinas Sosial Lombok Barat senilai Rp22,265 miliar yang diperuntukkan bagi masyarakat melalui pelbagai kegiatan. Dari total 143 kegiatan, 100 di antaranya merupakan usulan pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

Ahmad Zaenuri tercatat mengendalikan 10 paket pekerjaan dengan total pagu anggaran sekitar Rp2 miliar, yang sebagian besar bergerak pada bidang pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial.

Sayangnya, alih-alih membangun masyarakat, penggunaan dana ini justru terjebak dalam praktik kotor korupsi berupa mark-up harga dan belanja fiktif.

Audit Inspektorat Lombok Barat mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,775 miliar yang berasal dari penyimpangan ini. Kejaksaan Negeri Mataram menindaklanjuti dengan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Zaenuri dan R. Sementara DD dan MZ masih dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Trending di News