Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Qholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Jalan Terus

badge-check


					Mantan Kenenag Yaqul Qholil Qoumas disambut massa Banser usai putusan praperadilan di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. Foto: Ist Perbesar

Mantan Kenenag Yaqul Qholil Qoumas disambut massa Banser usai putusan praperadilan di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. Foto: Ist

Penukis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu, 11 Maret 2026.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.

Ia mengajukan praperadilan (nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel) dengan dalil KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.

KPK meminta hakim menolak permohonan tersebut, yakin penetapan tersangka sah sesuai Putusan MK Nomor 21/2014 dan Perma MA 4/2016.

Alasan Penolakan

Hakim menilai penetapan tersangka KPK telah memenuhi aspek formil, yaitu minimal dua bukti sah, tanpa memeriksa materi perkara.

Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi kasus.

Status tersangka Yaqut dinyatakan sah, dan seluruh petitum ditolak.

Respons kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut putusan ini preseden buruk untuk KUHAP baru karena hakim tak pertimbangkan dalil dan kualitas bukti.

Kubu Yaqut siap lanjutkan upaya hukum selanjutnya.

KPK sebelumnya yakin praperadilan akan ditolak. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist

Menelisik Akar Terorisme (19): Betapa Kejam dan Kelam Perang Daud

15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:52 WIB

Tim Kejaksaan Pekanbaru Tangkap Kembali 3 dari 6 Tahanan Kabur, Gegara Pintu Kendaraan Dibuka

14 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tim pengaman Kejaksaan Pekanbaru

Johor Bahru Gempar, 4 Orang Sekeluarga Siksa Wanita Buruh Indonesia

14 Juni 2026 - 16:23 WIB

Perempuan buruh asal Indonesia menjadi korban penganiayaan dua pria dan wanita satu keluarga di Johor Bahru, Malaysia.

Menelisik Akar Terorisme (18): Binatang Jadi Senjata Biologis Masal

14 Juni 2026 - 15:21 WIB

Trending di News