Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Qholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Jalan Terus

badge-check


					Mantan Kenenag Yaqul Qholil Qoumas disambut massa Banser usai putusan praperadilan di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. Foto: Ist Perbesar

Mantan Kenenag Yaqul Qholil Qoumas disambut massa Banser usai putusan praperadilan di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. Foto: Ist

Penukis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu, 11 Maret 2026.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.

Ia mengajukan praperadilan (nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel) dengan dalil KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.

KPK meminta hakim menolak permohonan tersebut, yakin penetapan tersangka sah sesuai Putusan MK Nomor 21/2014 dan Perma MA 4/2016.

Alasan Penolakan

Hakim menilai penetapan tersangka KPK telah memenuhi aspek formil, yaitu minimal dua bukti sah, tanpa memeriksa materi perkara.

Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi kasus.

Status tersangka Yaqut dinyatakan sah, dan seluruh petitum ditolak.

Respons kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut putusan ini preseden buruk untuk KUHAP baru karena hakim tak pertimbangkan dalil dan kualitas bukti.

Kubu Yaqut siap lanjutkan upaya hukum selanjutnya.

KPK sebelumnya yakin praperadilan akan ditolak. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pemkab Jombang Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat 1 Ajaran 2026/2027

30 Juli 2026 - 18:00 WIB

KAIST Korsel Temukan ‘Sakelar Genetik’ Pengubah Sel Kanker Jadi Sel Normal

30 Juli 2026 - 16:43 WIB

Zoom Meeting Wabub Salmanudin dengan OJK, Penilaian Awal TPAKD Award 2025

29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Trending di News