Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Qholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Jalan Terus

badge-check


					Mantan Kenenag Yaqul Qholil Qoumas disambut massa Banser usai putusan praperadilan di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. Foto: Ist Perbesar

Mantan Kenenag Yaqul Qholil Qoumas disambut massa Banser usai putusan praperadilan di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. Foto: Ist

Penukis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu, 11 Maret 2026.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.

Ia mengajukan praperadilan (nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel) dengan dalil KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.

KPK meminta hakim menolak permohonan tersebut, yakin penetapan tersangka sah sesuai Putusan MK Nomor 21/2014 dan Perma MA 4/2016.

Alasan Penolakan

Hakim menilai penetapan tersangka KPK telah memenuhi aspek formil, yaitu minimal dua bukti sah, tanpa memeriksa materi perkara.

Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi kasus.

Status tersangka Yaqut dinyatakan sah, dan seluruh petitum ditolak.

Respons kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut putusan ini preseden buruk untuk KUHAP baru karena hakim tak pertimbangkan dalil dan kualitas bukti.

Kubu Yaqut siap lanjutkan upaya hukum selanjutnya.

KPK sebelumnya yakin praperadilan akan ditolak. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Puluhan Ibu dan Anak Diangkut ke RSUD Kalisari, Diduga Keracunan PMT dari Posyandu Rawabelang Batang

23 September 2026 - 00:21 WIB

Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang, Holi Menguber dan Tabrak Pencuri Motor Miliknya Hingga Tewas di Ranuyoso

22 September 2026 - 20:34 WIB

Pejabat, Jenderal TNI dan Ulama Dalam Kasus TPPU Rp237 M, Gus Yazid Cabut BAP atas Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 14:50 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:40 WIB

Jaksa Tuntut 8 Tahun 6 Bulan, Pendukung Sudewo Ngamuk di PN Tipikor Jakarta

21 September 2026 - 22:16 WIB

Valuta Asing Rp2,8 M Disimpan di Plafon Rumah Madyopura Malang, Jejak Gatot Heroe Pejabat Dirjen Bea Cukai

21 September 2026 - 20:46 WIB

5 Kepsek SDN Tebingtinggi Dicopot, Gegara Tolak Serahkan Revitalisasi Rp2,44 M yang Ditunjuk Diknas

21 September 2026 - 18:04 WIB

PT Annisa Ahmada Diduga Pakai Sistem Ponzi: Rekrut 4.000 Pendaftar Umrah, Taksir Kerugian Rp120 M

21 September 2026 - 10:24 WIB

Pidato KH Hasan Abdullah Sahal: Kami Tidak Cari Muka, Pak Presiden Kami Tetap Pilih Pendidikan

20 September 2026 - 23:36 WIB

Trending di News