Menu

Mode Gelap

Headline

Hakim Jatuhkan Vonis kepada Kapolres Ngada: 19 Tahun Penjara, Denda Rp 6 M dan Bayar Restitusi Rp 359 Juta kepada Korban

badge-check


					Bediri tegab mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.tervonis dalam kasus perbuatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Hakim memvonis hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 6 miliar serta membayar restitusi Rp 359 juta kepada korban. Sidang putusan hakim ini dilaksanakan di PN Kupang, Selasa 21 Oktober 2025. Foto: cnn Perbesar

Bediri tegab mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.tervonis dalam kasus perbuatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Hakim memvonis hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 6 miliar serta membayar restitusi Rp 359 juta kepada korban. Sidang putusan hakim ini dilaksanakan di PN Kupang, Selasa 21 Oktober 2025. Foto: cnn

Penulis: Eko Wienarto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, NGADA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang telah menjatuhkan vonis 19 tahun penjara serta denda Rp 6 miliar dan membayar restitusi kepada korban Rp 359 juta kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Selasa 21 Oktober 2025 di PN Kupang.

Ia terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa. Hukuman ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Fajar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6 miliar dan jika tidak mampu membayar, pidana denda tersebut digantikan dengan tambahan masa tahanan.

Dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar sekitar Rp 359 juta kepada para korban. Sidang putusan berlangsung terbuka di ruang Cakra PN Kupang dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata bersama dua hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan telah terbukti unsur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya dengan tipu muslihat. Fajar memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Hukuman ini menandai akhir dari proses pengadilan yang telah menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.

Kronologi

Kronologi kasus kekerasan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bermula saat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri pada 22 Januari 2025 mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Fajar.

Penyelidikan dimulai pada 23 Januari 2025 dengan pemeriksaan di Hotel Kristal Kupang, tempat kejadian yang melibatkan beberapa staf hotel dan bukti CCTV serta dokumen resepsionis.

Fajar diduga mencabuli tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di beberapa hotel di Kupang.

Ia bahkan merekam perbuatan bejatnya dan menyebarkan video tersebut secara daring, yang terdeteksi juga oleh otoritas di Australia.

Fajar menggunakan perantara untuk mencari anak-anak yang menjadi korban, salah satunya yang berusia 6 tahun. Berbagai barang bukti seperti pakaian korban, visum, dan video rekaman ditemukan dalam penyelidikan.

Persidangan pertama berlangsung 30 Juni 2025 dan berlanjut hingga vonis pada 21 Oktober 2025 yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara serta denda dan restitusi untuk korban. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Trending di News