Menu

Mode Gelap

News

Gagal Bangun Realestat di Jombang, Nany Widjaja Digugat Rp 21, 4 Miliar

badge-check


					Nany Widjaja, digugat untuk mempertanggungjawabkan dan perusahaan senilai Ro 21,4 miliat karena gagal membangun industrial realestat di Jombang. Foti: ist Perbesar

Nany Widjaja, digugat untuk mempertanggungjawabkan dan perusahaan senilai Ro 21,4 miliat karena gagal membangun industrial realestat di Jombang. Foti: ist

Penulis: Sri Muryanto  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia digugat, karena dugaan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana perusahaan senilai Rp 21,4 miliar untuk proyek industrial estate di Jombang.

Dalam sidang, permohonan intervensi dari PT Dharma Nyata Press ditolak oleh majelis hakim, sehingga perkara lanjut ke pokok gugatan dugaan perbuatan melawan hukum.

Pokok perkara
Perusahaan menilai ada dugaan mark-up dalam penggunaan dana tersebut, dan kuasa hukumnya menyebut uang Rp 21,4 miliar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan saat diaudit.

Berita yang sama juga menyebut PT Java Fortis Corporindo bergerak di bidang real estate, dengan komposisi saham PT Dharma Nyata Press 25 persen dan PT Jawa Pos 75 persen.

Majelis hakim menolak intervensi PT Dharma Nyata Press karena dinilai tidak relevan, sehingga fokus perkara tetap pada gugatan terhadap Nany Widjaja sebagai mantan direktur.

Pihak kuasa hukum Nany belum memberikan keterangan dalam laporan yang dikutip media tersebut.

Kronologi

Berikut kronologi singkat hingga terbaru dari sengketa hukum Nany Widjaja berdasarkan informasi hasik persidangan.

Kasus ini berakar dari perselisihan kepemilikan dan pengelolaan PT Dharma Nyata Press/Tabloid Nyata, lalu melebar menjadi sengketa perdata dan pidana antara Nany Widjaja, PT Jawa Pos, dan Dahlan Iskan.

Akar sengketa
Menurut versi kuasa hukum Nany Widjaja, ia membeli 72 lembar saham PT Dharma Nyata Press pada 12 November 1998 seharga Rp 648 juta, dan transaksi itu disebut sudah diselesaikan lewat pinjaman serta pelunasan dengan enam cek.

Dalam versi Jawa Pos, masalah justru bermula dari upaya penertiban administrasi aset dan klaim bahwa Tabloid Nyata merupakan anak perusahaan PT Jawa Pos sejak 1991.

Peristiwa 2017
Jawa Pos menyebut titik konflik menguat pada 21 Juni 2017, saat Nany diberhentikan dari PT Jawa Pos, lalu diduga mengklaim Tabloid Nyata sebagai milik pribadi dan menyangkal dokumen yang menunjukkan keterkaitan dengan Jawa Pos.

Dari sisi lain, kuasa hukum Nany menyebut sejak 1998 sampai 2025, pemegang saham yang tercatat dalam administrasi hukum umum hanya Nany Widjaja dan Dahlan Iskan.

Perkara hukum 2025
Pada 2 Juli 2025, Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara, lalu pada 7 Juli 2025 Nany Widjaja dan Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan.

Surat penetapan itu disebut diterima publik pada 9 Juli 2025, sementara pihak Nany menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi saat itu.

Versi Jawa Pos
Pada 14 Juli 2025, Jawa Pos membeberkan bahwa laporan hukum mereka terkait dugaan penyimpangan di PT Dharma Nyata Press sebagai anak perusahaan yang terafiliasi dengan Jawa Pos.

Kuasa hukum Jawa Pos juga menyatakan bahwa akta dan dokumen perusahaan menunjukkan saham serta setoran modal di DNP adalah milik Jawa Pos.

Perkembangan 2026
Pada Januari 2026, gugatan perdata Nany Widjaja terhadap Jawa Pos di PN Surabaya dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, yang menurut pemberitaan dinilai tidak menyentuh pokok perkara.

Lalu pada April 2026 muncul perkara baru: PT Java Fortis Corporindo menggugat Nany Widjaja di PN Surabaya karena dana Rp 21,4 miliar yang disebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan disebut ada dugaan mark-up.

Benang merah kasus
Secara garis besar, kronologinya bergerak dari sengketa saham dan status kepemilikan Tabloid Nyata, lalu masuk ke penertiban aset, penetapan tersangka, gugatan perdata, sampai perkara baru soal pertanggungjawaban dana perusahaan.

Inti perselisihannya masih sama: siapa yang berhak atas aset, saham, dan dana yang terkait dengan unit usaha tersebut.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Makan Menu Nasi Goreng, 100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak Keracunan

19 April 2026 - 23:50 WIB

49 Santri Al Inayah Cilegon Diangkut ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Makanan MBG

19 April 2026 - 22:46 WIB

Nus Kei Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Sadsuitubun

19 April 2026 - 19:55 WIB

Agraphinus Kei alias Nus

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

Cekcok Lalu Lintas Pukul Bocah dan Rampas Kunci Motor, Polisi Jemput Inge Marita di Rumah Kerabat Pandaan

19 April 2026 - 13:13 WIB

Ngronggo Kediri Digemparkan Kejadian Penculikan Anak dan Penganiayaan Cucu Hingga Tewas

19 April 2026 - 12:51 WIB

Terjebak dalam Kamar Dua ART Tewas, Insiden Kebakaran di Jl. Adityawarman Jombang

19 April 2026 - 11:18 WIB

Harga Baru BBM Non Subsidi Per 18 April 2026: Pertamina DEX Rp23.900/ Liter

18 April 2026 - 16:15 WIB

Donasi Kemanusiaan Warga Indonesia untuk Iran Rp 9 Miliar Lebih per 14 April 2026

18 April 2026 - 15:33 WIB

Trending di News