Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Forum Wartawan Kebangsaan Nilai Perlindungan Terhadap Wartawan Lemah

badge-check


					Forum Wartawan Kebangsaan mendesak agar UU Pokok Pers segera direvisi, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Forum Wartawan Kebangsaan mendesak agar UU Pokok Pers segera direvisi, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai perlindungan hukum terhadap wartawan dalam UU Pers tidak lagi memadai. Karenanya, FWK mendesak agar dilakukan revisi terhadap UU Pokok Pers.

Hal ini mengemuka dalam diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang menyoroti Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 8 menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Namun Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mempertanyakan efektivitasnya.

“Pasal ini terlihat baik, tapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan?” kata Raja Parlindungan Pane, Koordinator Nasional FWK.

Raja menegaskan, amandemen UU Pers diperlukan agar perlindungan wartawan menjadi tanggung jawab negara.

“Wartawan bekerja untuk publik dan demokrasi. Perlindungan tidak boleh kabur,”tegas Raja.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan. “Berapa kali wartawan diperlakukan kasar aparat, dianiaya, rumah mereka dibakar. Mana perlindungannya?” ujar Hendry.

Hendry mengritik pihak yang menganggap pasal tersebut sudah cukup. “Organisasi pers mestinya melihat realitas. Jangan pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

Raja menambahkan, penerapan perlindungan harus jelas hingga level lapangan. “Harus dirinci bagaimana pelaksanaannya,” katanya.

Wartawan senior A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah sepakat pentingnya evaluasi nyata atas implementasi pasal tersebut.

Pasal 8 UU Pers juga tengah diuji materi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menilai pasal itu multitafsir dan bisa merugikan wartawan. “Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang kriminalisasi,” tegasnya di MK, Selasa (9/9/2025).

Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan, gugatan berfokus pada kejelasan perlindungan hukum wartawan dalam kerja jurnalistiknya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Trending di Nasional