Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

DPRD Jombang Perkuat Transparansi Hukum Daerah Lewat Platform JDIH, Ini Manfaat bagi Masyarakat

badge-check


					Secara kelembagaan dan personal  DPRD Jombang berkomitment untuk menyebarluaskan produk-produk hukum melalui Melalui platform Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses seluruh produk hukum daerah mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan DPRD, hingga dokumentasi berita dan kegiatan legislasi. Foto: Instagram@djih_dprd_jombang Perbesar

Secara kelembagaan dan personal DPRD Jombang berkomitment untuk menyebarluaskan produk-produk hukum melalui Melalui platform Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses seluruh produk hukum daerah mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan DPRD, hingga dokumentasi berita dan kegiatan legislasi. Foto: Instagram@djih_dprd_jombang

Penulis:  Arief Hendro Soesatyo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- DPRD Kabupaten Jombang terus berkomitmen memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam ranah hukum dan legislasi daerah.

Di era digital saat ini, akses informasi menjadi kunci utama mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, demiki unggahan akun Instagram@jdih_dprd_jombang, Minggu 12 April 2025, dirilis ulang dari unggahan November 2025.

Oleh karena itu, DPRD meluncurkan dan mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai solusi inovatif.

Platform ini memungkinkan masyarakat mengakses secara gratis seluruh produk hukum daerah, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan DPRD, hingga arsip berita kegiatan legislasi dan dokumen pendukung lainnya.

PRD Kabupaten Jombang terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam bidang hukum dan legislasi daerah.

Melalui platform Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses seluruh produk hukum daerah mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan DPRD, hingga dokumentasi berita dan kegiatan legislasi.

JDIH DPRD Kabupaten Jombang hadir sebagai bentuk pelayanan publik yang mendukung kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum yang akurat, resmi, dan selalu diperbarui.

Website ini dilengkapi dengan fitur pencarian cepat, kategori dokumen hukum, serta tampilan yang informatif sehingga dapat digunakan oleh berbagai kalangan, baik akademisi, mahasiswa, perangkat desa, hingga masyarakat umum.

Fitur Unggulan

JDIH DPRD Kabupaten Jombang dirancang sebagai pelayanan publik yang ramah pengguna. Website resmi ini menyajikan informasi hukum yang akurat, resmi, dan selalu diperbarui secara real-time. Beberapa fitur unggulannya meliputi:

  • Pencarian Cepat dan Pintar: Pengguna cukup ketik kata kunci untuk temukan dokumen relevan dalam hitungan detik.

  • Kategori Dokumen Terstruktur: Dokumen dikelompokkan berdasarkan jenis (Perda, Peraturan DPRD), tahun, dan topik, memudahkan navigasi.

  • Tampilan Informatif dan Responsif: Antarmuka modern yang adaptif di ponsel, tablet, atau desktop, lengkap dengan ringkasan dokumen dan tautan unduh PDF. Fitur-fitur ini membuat JDIH dapat diakses oleh siapa saja, dari akademisi, mahasiswa, aparatur desa, hingga masyarakat umum.

Manfaat

Keberadaan JDIH tak hanya fasilitasi akses informasi, tapi juga bawa dampak nyata bagi kemajuan daerah. Berikut manfaat utamanya:

  • Peningkatan Kesadaran Hukum: Masyarakat lebih paham hak dan kewajiban melalui Perda terkait pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi lokal. Contohnya, warga desa bisa pelajari regulasi tata ruang untuk hindari sengketa lahan.

  • Dorong Partisipasi Publik: Informasi terbuka ajak warga ikut serta dalam proses legislasi, seperti beri masukan via fitur komentar atau audiensi virtual, sehingga Perda lebih sesuai kebutuhan grassroots.

  • Efisiensi bagi Aparatur dan Akademisi: Perangkat desa hemat waktu cari referensi hukum, sementara mahasiswa dan peneliti gunakan data primer untuk tugas, skripsi, atau riset kebijakan daerah.

  • Pengawasan dan Akuntabilitas: Transparansi kurangi korupsi potensial dengan pantau proses legislasi, sejalan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan JDIH, DPRD Jombang wujudkan visi pemerintahan responsif yang dekat dengan rakyat. Inovasi ini diharapkan tingkatkan indeks partisipasi publik dan kualitas legislasi daerah di masa depan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Trending di News