Menu

Mode Gelap

News

DPRD Jombang Lanjutkan Pembahasan Raperda Jasa Konstruksi, Target Selesai 2026

badge-check


					DPRD Jombang Lanjutkan Pembahasan Raperda Jasa Konstruksi, Target Selesai 2026 Perbesar

Penukis: Arief H. Soesatyo  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG–  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi dalam hearing, Rabu, 15 April 2026.

Agenda tersebut dilaksanakan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama unsur perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Pembahasan ini menyoroti urgensi penyusunan perda sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyebut regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara lebih terarah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang turut memberi pandangan bahwa keberadaan perda akan membantu menata pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.

Di sisi lain, peserta hearing juga mengingatkan agar substansi aturan tidak justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat maupun pelaku jasa konstruksi, terutama dalam urusan perizinan dan rekomendasi.

Hearing lanjutan ini menjadi kelanjutan dari proses pembahasan yang telah berlangsung sebelumnya dalam rangka penyempurnaan materi Raperda.

DPRD Jombang menargetkan pembahasan ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.

Materi Raperda

  • Inti Raperda Jasa Konstruksi ini adalah menjadi payung hukum daerah untuk menata penyelenggaraan jasa konstruksi di Jombang, supaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi lebih tertib, berkualitas, aman, dan punya kepastian hukum.
  • Secara substansi, fokusnya biasanya mencakup:
    pengawasan tertib usaha dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi,
  • pengaturan proses pemilihan penyedia jasa dan pelaksanaan kontrak,
  • penerapan standar keselamatan, keamanan, kesehatan kerja, dan lingkungan,
  • peningkatan kualitas hasil pekerjaan agar sesuai ketentuan,
  • perlindungan agar aturan tidak malah menambah beban perizinan yang tidak perlu bagi masyarakat dan pelaku usaha. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nama Yenna Yuniana Melejit Seantero Indonesia, Misteri Motor Listrik BGN Rp1,2 Triliun

15 April 2026 - 22:40 WIB

Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan

15 April 2026 - 19:40 WIB

Tahun Jakarta (Seri 6): Jagoan, Bandit, dan Hukum yang Timpang

15 April 2026 - 19:08 WIB

Uji Keamanan, Jembatan Suramadu Ditutup Total Satu Jam 15 April 2026

15 April 2026 - 14:00 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 5): Jaringan Gelap di Bawah Bayang Layar!

14 April 2026 - 18:24 WIB

Pesan DPRD Jombang: CFD di Mojoagung Bisa Wadahi UMKM, Jangan Menciptakan Masalah Baru

14 April 2026 - 18:04 WIB

Yai Mim Mantan Dosen UIN Meninggal Dunia, Saat Hendak Diperiksa di Mapolresta Malang

13 April 2026 - 22:54 WIB

Kurang Tidur dan Belum Sarapan, Anwar Usman Pingsan Saat Purna Bahkti Dirinya di MK

13 April 2026 - 21:59 WIB

Acara Coffee Morning Bersama 400 Anggota Ormas Kaltim, Sembiring Minta Maaf Gagal Beri Uang Saku Rp 105.000/ Orang

13 April 2026 - 21:25 WIB

Trending di News