Menu

Mode Gelap

News

DPRD Jombang Lanjutkan Pembahasan Raperda Jasa Konstruksi, Target Selesai 2026

badge-check


					DPRD Jombang Lanjutkan Pembahasan Raperda Jasa Konstruksi, Target Selesai 2026 Perbesar

Penukis: Arief H. Soesatyo  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG–  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi dalam hearing, Rabu, 15 April 2026.

Agenda tersebut dilaksanakan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama unsur perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Pembahasan ini menyoroti urgensi penyusunan perda sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyebut regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara lebih terarah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang turut memberi pandangan bahwa keberadaan perda akan membantu menata pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.

Di sisi lain, peserta hearing juga mengingatkan agar substansi aturan tidak justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat maupun pelaku jasa konstruksi, terutama dalam urusan perizinan dan rekomendasi.

Hearing lanjutan ini menjadi kelanjutan dari proses pembahasan yang telah berlangsung sebelumnya dalam rangka penyempurnaan materi Raperda.

DPRD Jombang menargetkan pembahasan ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.

Materi Raperda

  • Inti Raperda Jasa Konstruksi ini adalah menjadi payung hukum daerah untuk menata penyelenggaraan jasa konstruksi di Jombang, supaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi lebih tertib, berkualitas, aman, dan punya kepastian hukum.
  • Secara substansi, fokusnya biasanya mencakup:
    pengawasan tertib usaha dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi,
  • pengaturan proses pemilihan penyedia jasa dan pelaksanaan kontrak,
  • penerapan standar keselamatan, keamanan, kesehatan kerja, dan lingkungan,
  • peningkatan kualitas hasil pekerjaan agar sesuai ketentuan,
  • perlindungan agar aturan tidak malah menambah beban perizinan yang tidak perlu bagi masyarakat dan pelaku usaha. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

PBB Masukkan Israel Daftar Hitam, Kasus Kejahatan Seksual di Kawasan Konflik

30 Mei 2026 - 19:38 WIB

13 Tahun Berturut Turut Pemkab Jombang Raih Opini WTP Pemeriksaan Keuangan

30 Mei 2026 - 08:31 WIB

Sukseskan SE 2026, Pemkab Jombang Gembleng 1.217 Tenaga Sensus Selama 15 Hari

29 Mei 2026 - 19:50 WIB

PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya Bagikan 1.000 Paket Daging, Kurban 11 Sapi dan 78 Kambing

29 Mei 2026 - 18:39 WIB

Trending di News