Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Cindy Almira Wanita Ayu Ini Suka Ngentit Uang Nasabah BRI, Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara

badge-check


					Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara kepada Cindy Almira, kasus pembobolan BRI Pring Sewu Lampung. Foto: berjayanews Perbesar

Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara kepada Cindy Almira, kasus pembobolan BRI Pring Sewu Lampung. Foto: berjayanews

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,PRINGSEWU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Cindy Almira, mantan Relationship Manager BRI Cabang Pringsewu, Lampung, dengan pidana penjara 11 tahun dan dana  penganti Rp16.6 miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam sidang tuntuan Kamis, 18 Februari 2026, jaksa menyatakan Cindy Almira melakukan korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Pringsewu periode 2021-2025, menyebabkan kerugian negara awal Rp17,9 miliar..

Modusnya meliputi penarikan dana atas nama nasabah, akun palsu, pembelanjaan fiktif melalui EDC, Serta pinjaman pribadi dengan jaminan fiktif.Dia menetapkan tersangka pada Juli 2025 dan ditahan setelah dua alat bukti lengkap terkumpul.

Selain 11 tahun penjara, JPU menuntut uang pengganti Rp16,6 miliar; jika tak dibayar, aset disita pengganti dan pidana penjara tambahan 5 tahun.

Kuasa hukum Cindy menyaring statusnya sebagai penipu tunggal dan tuding ada “cuci tangan” dalam audit internal BRI. Sidang tuntutan ini bagian dari proses tipikor yang dilimpahkan JPU pada Oktober 2025.

Aset yang Disita

Penyidik ​​amancan menyiapkan tanah Rp450 juta, kendaraan, serta investasi restoran Rp552 juta, total memulihkankan kerugian sekitar Rp3,7 miliar.Cindy dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor No.31/1999.

Cindy Almira, mantan Relationship Manager BRI Cabang Pringsewu, diduga melakukan korupsi dana nasabah melalui modus kompleks periode 2021-2025.

Dia menarik dana tabungan, deposito, dan giro atas nama nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
Tindakan ini memanfaatkan untuk mengakses rekening nasabah secara ilegal.

Cindy menggunakan fasilitas akun palsu atas nama nasabah sebagai pemilik dana untuk menyamarkan aliran uang.

Transaksi EDC Fiktif

Anda juga dapat menggunakannya melalui EDC untuk mengetahui mana yang ingin Anda gunakan.
Modus ini ciptakan ilusi aktivitas transaksi normal guna mencapai target dana.

Cindy ajukan pinjaman personal pakai jaminan (kolateral) fiktif seperti aset palsu.
Anda bisa mengirimkan wol oranye Anda, dan Anda akan membayar kurang dari Rp17,9 juta.

Kasus korupsi dana nasabah oleh Cindy Almira di BRI Pringsewu berlangsung periode 2021-2025 dengan kerugian Rp17.9 miliar.

Kronologi

  • 2021-2025 : Cindy, Selaku Relationship Manager Funding Transaction, melakukan penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa izin; pakai akun palsu, transaksi EDC fiktif, serta pinjaman jaminan palsu untuk perkaya diri dan pihak lain.

  • Juli 2025 : Kejati Lampung tetapkan Cindy tersangka setelah memeriksa 40 Saksi dan mengumpulkan dua alat bukti; langsung ditahan malam 21/7/2025.

  • Oktober 2025 : JPU limpahkan berkas ke PN Tanjung Karang untuk sidang tipikor.

  • November 2025-Desember 2025 : Sidang dimulai; Cindy akui tekanan atasan tutupi audit Rp14 miliar.

  • Januari 2026 : Sorotan pengawasan BRI lemah; dana cair tanpa persetujuan nasabah.

  • 18 Februari 2026 : JPU tuntut tuntut 11 tahun penjara plus pengganti Rp16.6 miliar de PN Tanjung Karang.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Mi Goreng, Paling Disuka Konsumen Indonesia

30 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Trending di News