Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Bukan Restorative Justice, DPR RI Mendesak Polisi Hentikan Kasus Hukum Hogi Hinaya

badge-check


					Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf atas penanganan kasus Hogi Miyana (juga disebut Hogi Minaya) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026. Perbesar

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf atas penanganan kasus Hogi Miyana (juga disebut Hogi Minaya) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026.

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf atas penanganan kasus Hogi Miyana (juga disebut Hogi Minaya) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026.

Kasus bermula dari penjambretan tas Arsita Miyana (juga disebut Arista Miyana) oleh dua pelaku di Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025.

Hogi, suaminya, mengejar pelaku dengan mobil hingga mereka kecelakaan fatal dan tewas. Meski bukti CCTV serta saksi mendukung klaim noodweer (pembelaan diri), polisi memasang status tersangka Hogi berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ soal kelalaian menyebabkan kematian, lengkap dengan gelang GPS.

Keputusan ini memicu kontroversi publik hingga Komisi III memanggil Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman. Edy mengakui potensi salah penerapan pasal hukum demi kepastian hukum, meski awalnya bermaksud baik.

“Saya terkejut tahu pengemudi pengejar adalah suami korban sendiri,” katanya. Ia menyampaikan dilema: “Kita kehilangan dua nyawa tak ternilai, tapi tindakan Hogi membantu polisi. Saya sebagai suami pasti lakukan hal sama.”

Edy meminta maaf langsung kepada Hogi, Arsita, dan masyarakat Indonesia atas kekeliruan itu. Kajari Sleman, Bambang Yuniarto, ikut meminta maaf dan sebut upaya restorative justice telah dilakukan, hingga keluarga pelaku berdamai dan Hogi bebas.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menuntut penghentian pengusutan karena kasus tak memenuhi unsur pidana. “Ini murni pembelaan diri tanpa niat membunuh. Proses hukum harus proporsional; Hogi berhak keadilan setelah lindungi istrinya dari jambret,” tegasnya.

Ia kritik penetapan tersangka: “Sudah diasesmen sebelum jadi Kapolres? Dua nyawa hilang, tapi korban jambret malah terpidana. Polisi hati-hati keterangan media agar tak picu keresahan.”

Anggota Komisi III, Safaruddin, menambahkan: “Ini bukan tindak pidana, tapi overmacht di KUHP lama—alasan pembenar pembelaan diri, bukan pelanggaran lalu lintas. Anda salah terapkan hukum.”

Ia semprot Kajari Sleman atas koordinasi buruk dan ancam: “Kalau saya Kapolri, saya pecat saudara.”

Kronologi Lengkap

Arsita (39) mengendarai motor membawa tas jajanan pasar ke hotel di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Di Jembatan Layang Janti, dua residivis jambret berboncengan memepet dan rampas tasnya secara paksa. Arsita berteriak minta tolong, tapi sepi.

Hogi (43) kebetulan lewat dengan mobil, langsung kejar pelaku untuk bela istri. Ia pepet motor mereka hingga oleng, jatuh, dan tewas di tempat akibat kecelakaan. Kasus soroti isu noodweer vs noodweer ekses, tapi akhirnya selesai via restorative justice.

Komisi III tekankan penegakan hukum proporsional dan sarankan Polresta Sleman lebih hati-hati beri keterangan media. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Trending di News