Menu

Mode Gelap

Nasional

Bobibos Mau Diuji Dulu, Masuk Kategori BBN atau BBM

badge-check


					BBM Bobibos Perbesar

BBM Bobibos

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memanggil PT Inti Sinergi Formula untuk melanjutkan pembahasan terkait bahan bakar Bobibos. Pertemuan ini difokuskan pada pendalaman aspek teknis guna menentukan kelayakan produk tersebut.

Langkah ini juga menunjukkan adanya ruang bagi inovasi energi dalam negeri untuk terus diuji dan dikembangkan. Meski demikian, standar keselamatan dan kualitas tetap menjadi prioritas utama sebelum produk dapat digunakan secara luas.

“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu, untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Noor meminta pihak Bobibos segera melakukan pengujian yang diperlukan guna menentukan posisi produk ini, apakah masuk dalam kategori BBN (Bahan Bakar Nabati) atau BBM (Bahan Bakar Minyak).

“Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel,” jelas Noor.

Pada pertemuan sebelumnya 14 April 2026, Ditjen Migas menyambut baik inovasi Bobibos di tengah tekanan krisis energi global.
Pengujian Bahan Bakar

Tahapan pengujian oleh Lemigas dimulai dari pengambilan sampel sesuai standar internasional ASTM D4057 pada tangki penyimpanan (storage tank).

PT Inti Sinergi Formula dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Lemigas mengenai kebutuhan yang diperlukan untuk seluruh proses rangkaian pengujian sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya pihak Bobibos sempat melakukan identifikasi internal, namun ditemukan bahwa spesifikasi produk Bobibos belum memenuhi beberapa parameter standar BBN maupun BBM yang berlaku.

Pemerintah pada prinsipnya menyambut positif setiap inovasi yang bisa membantu memperkuat ketahanan energi nasional, di tengah kondisi global yang tak menentu. Namun di sisi lain ada prosedur yang harus dipenuhi guna memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat selaku konsumen.

Rangkaian tes yang dijalani harus dilakukan dalam pengawasan dan sesuai standar prosedur. Hal ini demi melindungi masyarakat dari resiko kerusakan mesin, serta memberikan kepastian hukum sebagai dasar pengaduan produk jika tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tekan Dampak Kenaikan Harga, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 60 Hari

26 April 2026 - 19:26 WIB

Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali, Akses Dibatasi hingga Ranu Kumbolo

26 April 2026 - 18:58 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

Beli Beras SPHP Dibatasi Maksimal 5 Pak

24 April 2026 - 19:00 WIB

Misi Dagang Jawa Timur-Kalimantan Tengah Mencatat Transaksi Rp2 Triliun Lebih

24 April 2026 - 18:49 WIB

Harga Emas Terus Melemah, Ini Biang Keroknya

23 April 2026 - 19:29 WIB

Rupiah Tembus Rp17.300/US$, Begini Kata Airlangga

23 April 2026 - 19:11 WIB

Viral Rombongan Turis India Gasak Barang Hotel di Ubud Bali

23 April 2026 - 14:38 WIB

Insiden di Pasar Serangan: Siswa SD Terjatuh Saat Direkam Teman

23 April 2026 - 14:23 WIB

Trending di Nasional