Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Besok, Hari Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim

badge-check


					Pemutihan pajak besok terakhir Perbesar

Pemutihan pajak besok terakhir

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur masih dapat diikuti hingga Minggu, 31 Agustus 2025. Ini kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk mendapatkan ampunan bebas denda dan tunggakan pajak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur secara resmi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 14 Juli sampai 31 Agustus 2025, sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Program ini memberikan berbagai keringanan, seperti penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB untuk tahun 2024 ke bawah bagi wajib pajak tertentu.

Program Pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak pada program pemutihan ini hanya menargetkan tiga golongan utama, yaitu:

– Wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan – Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/P3KE) dengan nilai PKB pokok maksimal Rp 500.000.
– Pengemudi ojek online, dengan syarat mencetak akun ojek online.
– Pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro dengan nilai PKB pokok maksimal Rp 500.000.

Sementara dokumen untuk proses perpanjangan pajak tahunan, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan lain-lain.

Bea Balik Nama Kendaraan sudah tidak dikenakan lagi (gratis), namun biaya lain seperti Penerbitan BPKB, STNK dan Plat Nomor baru tetap harus dibayar karena masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).***
–
Untuk mengikuti program pemutihan ini, kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen untuk proses balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat):

– KTP asli (Kkhusus untuk balik nama yang diperlukan hanya KTP pemilik baru saja),
– STNK asli,
– BPKB asli,
– Cek fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan
– Kwitansi pembelian (untuk balik nama).

Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota.***

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Bantuan Pangan Oktober-Desember Mulai Disalurkan Via Kopdes

14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Akibat Modifikasi, KM Feronia Tak Tahan Digempur Hukum Fisika

14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Mentan Siapkan Rp3 T Bangun Pusat Pengembangan Bibit Ayam di Malang

13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pengusaha Buka Suara Soal Pembatasan Gas Industri

13 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Restitusi Macet Jadi Ancaman UMKM

13 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Tembus Rp1,7 Triliun hingga Kuartal III/2026

9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Trending di Nasional