Menu

Mode Gelap

News

Berdasar Bukti CCTV, Polisi Meringkus Pelaku Perusakan Taman Galunggung Malang

badge-check


					Beginilah tersangka tiba tiba ngamul seorang diri, mendatangi taman Galunggung, kota Malang, memukuli dan menendangi lampu hias itu Senin malam, 30 Desember 2024. Instagram@infokabarmalang Perbesar

Beginilah tersangka tiba tiba ngamul seorang diri, mendatangi taman Galunggung, kota Malang, memukuli dan menendangi lampu hias itu Senin malam, 30 Desember 2024. Instagram@infokabarmalang

Penulis: Sapteng M. Nunggal | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MALANG – Kabid Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Al Fitra melaporkan perusakan lampu hias di Taman Galunggung ke Polresta Malang.

Berbekal laporan itu, polisi bergerak mencari dan menangkap pelaku, seorang pria berinisial R, 35, sebagai tersangka perusakan lampu hias di Taman Galunggung terjadi pada Senin, 30 Desember 2024.

Pelaku, R, ditangkap oleh polisi pada Selasa, 31 Desember 2024, setelah aksinya terekam CCTV dan dilaporkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.

Saat dikonfirmasi,  Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, menyatakan setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung  menindaklanjuti laporan yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Saat diinterogasi, tersangka pelaku perusak lampu  taman Galunggung, mengaku saat itu dalam kondisi mabuk.

Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian mengamankan pelaku yang berinisial R dan menemukan bahwa ia berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.

Pelaku juga mengaku tidak memiliki alasan khusus untuk merusak lampu tersebut. Kini perkarannya masih diproses oleh polresta Malang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KDM Bikin Sayembara Berhadiah Rp750 Juta bagi yang Bisa Tunjukkan Keberadaan Aman Yani

20 Mei 2026 - 21:33 WIB

Jembatan Baru BH 275 Siap Amankan Jalur KA

20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Marah, Praktik Ilegal Under Invoicing Tembus Rp 16.000 Triliun

20 Mei 2026 - 18:59 WIB

Atap Ruang Kelas SMA 7 Mataram Ambrol, 4 Siswa Lukaluka

20 Mei 2026 - 18:08 WIB

Tambang Ilegal PT JMB Group, Kejati Samarinda Sita Lagi Uang Tunai Rp57,4 M Total Jadi Rp271,4 M

20 Mei 2026 - 13:35 WIB

Gusti Hamdani, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Foto: ist

Korupsi PKBM Rp600 Juta , Kejaksaan Pasuruan Ringkus Gus Rofi’i

20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Harga Tempe-Tahu Naik 10 Persen Bukan karena Dolar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Pembahasan Raperda Konstruksi DPRD Jombang: Hentikan Praktek Subkontrak Berlebihan

19 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bulog Jatim Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET

19 Mei 2026 - 18:09 WIB

Trending di Nasional