Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Albert Tegaskan Gagal Menyegel Jl. Raya Darmo 153, karena Dikuasai Masa Madas Sejak 2021

badge-check


					Petugas PN Surabaya gagal melaksanaklan penyegelan rumah rumah Jl. Raya Darmo 153, Surabaya . namun, Kamis sore, 15 Januari 2026, dikabarkan bahwa polsisi telah menyegel rumah yang sekarang dijadikan sekretariat Madas Sedarah, sejak  Foto: Instagram@surabayakabar metro Perbesar

Petugas PN Surabaya gagal melaksanaklan penyegelan rumah rumah Jl. Raya Darmo 153, Surabaya . namun, Kamis sore, 15 Januari 2026, dikabarkan bahwa polsisi telah menyegel rumah yang sekarang dijadikan sekretariat Madas Sedarah, sejak Foto: Instagram@surabayakabar metro

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor:  Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Kurator Albert Riyadi Suwono berencana mengajukan permintaan ulang untuk menyegel rumah di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya.

Aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi, tetapi sejak 2021 telah diduduki Ormas Madas melalui kuasamendaing  Berlian Ismail, pediri Madas.

Rumah tersebut dijadwalkan dilelang untuk melunasi utang kreditur, termasuk permohonan Tutiek Retnowati, meski sempat digunakan sebagai sekretariat Madas Sedarah.

Pengadilan Niaga Surabaya menunjuk Albert Riyadi Suwono sebagai kurator pada 2021 setelah memutuskan pailit atas Achmad atas dasar ketidakmampuan bayar utang.

Rumah di lokasi strategis tersebut termasuk boedel pailit yang harus dikelola untuk kepentingan kreditur, tetapi pengakuannya oleh Madas memicu sengketa hukum berkepanjangan.

Pengadilan Negeri Surabaya telah mengekssekusi aset tersebut pada 12 Januari 2026 atas permohonan kurator, dengan pengamanan aparat untuk menjaga ketertiban.

Pihak Madas, melalui Ketua DPP M. Taufik, mengklaim tidak terkait aktivitas di lokasi, sementara kurator menegaskan eksekusi sesuai putusan hukum.

Berlian Ismail sebagai pendiri Madas kalah secara hukum atas hak kepemilikan rumah tersebut, sehingga pendudukannya dianggap ilegal oleh kurator. Proses penyegelan ulang diperlukan untuk memastikan lelang berjalan lancar guna menyelesaikan tagihan kreditur.

Albert Riyadi Suwono memberikan keterangan terkait kasus penyegelan rumah di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya pada sekitar 12 Januari 2026, saat eksekusi ditunda akibat faktor keamanan.

Ia menjelaskan bahwa aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi tersebut dikuasai Ormas Madas meski surat eigendom mereka sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan No. 200 K/Pdt sus-pailit/2023, dan laporan polisi telah diajukan.

Reaksi Atas Gagal Segel

Keterangan Albert disampaikan kepada media di lokasi atau sekitar PN Surabaya pada hari eksekusi yang gagal digelar Senin pagi (12/1/2026)’

Ia menegaskan status rumah sebagai boedel pailit sejak 2021 untuk dilelang bayar utang kreditur Tutiek Retnowati. Ia juga menyoroti rencana mengajukan permohonan penyegelan ulang setelah situasi kondusif.

Penundaan dipicu surat dari Kapolrestabes Surabaya pada 9 Januari 2026 yang meminta tunda demi kamtibmas, meski pihak PN hanya berniat menyegel, bukan menggusur.

Pihak Madas merespons dengan rencana perlawanan hukum, termasuk gugat putusan pailit.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (55): Kisah Pembantaian 100 Pria dan 5 Wanita Pelancong

9 September 2026 - 19:53 WIB

5 Jurnalis dan 2 Kru Kapal Belum Ditemukan, Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau Sejak 7 September 2026

9 September 2026 - 19:22 WIB

Jasa Marga Ungkap Daftar Jalan Tol Baru yang Siap Beroperasi

9 September 2026 - 19:17 WIB

1.845 KK di Surabaya Tercatat Turun Kelas Desil

9 September 2026 - 19:06 WIB

Trending di Nasional