Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Albert Tegaskan Gagal Menyegel Jl. Raya Darmo 153, karena Dikuasai Masa Madas Sejak 2021

badge-check


					Petugas PN Surabaya gagal melaksanaklan penyegelan rumah rumah Jl. Raya Darmo 153, Surabaya . namun, Kamis sore, 15 Januari 2026, dikabarkan bahwa polsisi telah menyegel rumah yang sekarang dijadikan sekretariat Madas Sedarah, sejak  Foto: Instagram@surabayakabar metro Perbesar

Petugas PN Surabaya gagal melaksanaklan penyegelan rumah rumah Jl. Raya Darmo 153, Surabaya . namun, Kamis sore, 15 Januari 2026, dikabarkan bahwa polsisi telah menyegel rumah yang sekarang dijadikan sekretariat Madas Sedarah, sejak Foto: Instagram@surabayakabar metro

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor:  Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Kurator Albert Riyadi Suwono berencana mengajukan permintaan ulang untuk menyegel rumah di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya.

Aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi, tetapi sejak 2021 telah diduduki Ormas Madas melalui kuasamendaing  Berlian Ismail, pediri Madas.

Rumah tersebut dijadwalkan dilelang untuk melunasi utang kreditur, termasuk permohonan Tutiek Retnowati, meski sempat digunakan sebagai sekretariat Madas Sedarah.

Pengadilan Niaga Surabaya menunjuk Albert Riyadi Suwono sebagai kurator pada 2021 setelah memutuskan pailit atas Achmad atas dasar ketidakmampuan bayar utang.

Rumah di lokasi strategis tersebut termasuk boedel pailit yang harus dikelola untuk kepentingan kreditur, tetapi pengakuannya oleh Madas memicu sengketa hukum berkepanjangan.

Pengadilan Negeri Surabaya telah mengekssekusi aset tersebut pada 12 Januari 2026 atas permohonan kurator, dengan pengamanan aparat untuk menjaga ketertiban.

Pihak Madas, melalui Ketua DPP M. Taufik, mengklaim tidak terkait aktivitas di lokasi, sementara kurator menegaskan eksekusi sesuai putusan hukum.

Berlian Ismail sebagai pendiri Madas kalah secara hukum atas hak kepemilikan rumah tersebut, sehingga pendudukannya dianggap ilegal oleh kurator. Proses penyegelan ulang diperlukan untuk memastikan lelang berjalan lancar guna menyelesaikan tagihan kreditur.

Albert Riyadi Suwono memberikan keterangan terkait kasus penyegelan rumah di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya pada sekitar 12 Januari 2026, saat eksekusi ditunda akibat faktor keamanan.

Ia menjelaskan bahwa aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi tersebut dikuasai Ormas Madas meski surat eigendom mereka sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan No. 200 K/Pdt sus-pailit/2023, dan laporan polisi telah diajukan.

Reaksi Atas Gagal Segel

Keterangan Albert disampaikan kepada media di lokasi atau sekitar PN Surabaya pada hari eksekusi yang gagal digelar Senin pagi (12/1/2026)’

Ia menegaskan status rumah sebagai boedel pailit sejak 2021 untuk dilelang bayar utang kreditur Tutiek Retnowati. Ia juga menyoroti rencana mengajukan permohonan penyegelan ulang setelah situasi kondusif.

Penundaan dipicu surat dari Kapolrestabes Surabaya pada 9 Januari 2026 yang meminta tunda demi kamtibmas, meski pihak PN hanya berniat menyegel, bukan menggusur.

Pihak Madas merespons dengan rencana perlawanan hukum, termasuk gugat putusan pailit.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Trending di News