Menu

Mode Gelap

Nasional

Ada Tilang Syariah di Lombok, Anggota DPR Angkat Bicara

badge-check


					Ilustrasi tilang di jalan, polisi sebaiknya menerapkan undang-undang Perbesar

Ilustrasi tilang di jalan, polisi sebaiknya menerapkan undang-undang

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pada Ramadan kali ini, ada yang unik dari cara polisi di Lombok dalam melakukan penindakan pelanggar lalu lintas, yakni tilang syariah. Namun, wacana ini diusik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jadi, tilang syariah mengharuskan para pelangar lalu lintas bisa mengaji atau menbaca surat-surat Alquran. Kalau bisa, maka tidak ditindak.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti rencana polisi menerapkan tilang syariah. Menurutnya, kebijakan tersebut sebenarnya baik, namun perlu dikaji ulang. Apa alasannya?

Dede menilai, rencana tersebut perlu dikaji agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

Dede mengingatkan, tugas kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam konteks lalu lintas, tugas tersebut diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Dede melalui pernyataan resmi yang dikutip Uzone.id.

Jika pengendara memang harus menghafal sesuatu, kata dia, maka yang lebih relevan adalah menghafal rambu-rambu lalu lintas dan cara berkendara sesuai aturan. Bukan ayat suci Alquran.

“Saya sendiri muslim, dan kami biasa berdoa ketika sebelum melakukan perjalanan. Tapi aturan yang dipakai di jalan, ya harus aturan resmi,” tegasnya.

Dede mengingatkan, Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama, sehingga kebijakan yang dibuat seharusnya berlaku untuk semua golongan dan tidak mengelompokkan kepercayaan tertentu.

“Mari berkendara dengan baik, taati rambu, dan kepada Kepolisian Republik Indonesia serta jajaran Polantas, mari kita tegakkan serta terapkan aturan berkendara sesuai dengan undang-undang,” kata dia.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terduga Sempat Hadiri Otopsi Faradila di RS Pusdik Watukosek, Polda Menahan Oknum Polisi Ipar Korban

17 Desember 2025 - 15:24 WIB

Prabowo Teken PP Pengupahan, Buruh Siapkan Gelombang Demo

17 Desember 2025 - 15:08 WIB

Ratusan Truk Odol di Jatim akan Dikembalikan ke Ukuran Normal

17 Desember 2025 - 14:48 WIB

Bahagia dan Sedih Addie MS Menyatu saat Putra Bungsu Menikah

17 Desember 2025 - 09:54 WIB

Menkeu: Penyesuaian PPN 2026 Belum Diputuskan

16 Desember 2025 - 21:44 WIB

Ariawan Rahmat: Prioritas Utama Naikkan PTKP, Bukan UMP Agresif

16 Desember 2025 - 21:27 WIB

Purbaya Sebut The Economist “Majalah Bego” Usai Kritik Dana Rp200 Triliun

16 Desember 2025 - 21:05 WIB

Kasus Pencurian Motor di Kedungmaling, Polisi Serahkan 5 Tersangka ke Kejaksaan Mojokerto

16 Desember 2025 - 18:39 WIB

Dedi Mulyadi Tancapkan Batu di Teras Lima, Pertanda Dimulai Rekonstruksi Situs Purbakala Gunung Padang

16 Desember 2025 - 18:08 WIB

Trending di Headline