Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-JAKARTA: Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permintaan maaf terkait kasus hukum yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, termasuk sub-holding serta kontraktor kerja sama dalam periode 2018-2023.

Ia mengakui bahwa kasus ini menjadi pukulan berat sekaligus ujian besar bagi Pertamina. Meski demikian, Simon menghargai langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pada kesempatan ini saya Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama Pertamina menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Baca Juga
Parameter Kualitas BBM Bukan Hanya RON, Kerugian Konsumen Bisa Jauh Lebih Besar
Simon menyatakan bahwa kasus ini berdampak luas bagi masyarakat dan menjadi tantangan besar bagi Pertamina. Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung Kejaksaan Agung dalam proses hukum dengan menyediakan data serta informasi yang diperlukan agar kasus ini berjalan sesuai aturan.
“Kami juga menyampaikan komitmen kami, PT Pertamina (Persero) dalam penyelenggaraan kegiatan perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance. Ini menjadi kesempatan kami memperbaiki diri,” tegasnya.
Baca Juga
Peran PT OTM dalam Kasus Korupsi Pertamina dengan Kerugian Rp1000 T, Update: Sita 95 Bendel
Ia menambahkan, jika ada tindakan Pertamina yang melukai kepercayaan publik, pihaknya meminta maaf. Untuk itu, perusahaan telah membentuk tim crisis centre guna mengevaluasi seluruh proses bisnis, terutama di aspek operasional.
Pertamina juga berkomitmen meningkatkan tata kelola perusahaan agar lebih baik. Sebagai pimpinan, Simon berjanji akan memimpin upaya memastikan Pertamina tetap menjadi kebanggaan dan kepercayaan rakyat Indonesia.
“Sekali lagi mewakili keluarga besar Pertamina kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” tutup Simon.***