Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Pasca Gelar Perkara Vadel Badjideh Ditahan, Oke Om Izinkan Saya Merokok Sebentar

badge-check


					Vadel Badjideh, sejak Kamis 13 Februari 2025 malam sudah masuk tahanan polres Jakarta selatan, pasca gelar perkara atas sangkaan melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, Instragram@_vadelbadjideh_ Perbesar

Vadel Badjideh, sejak Kamis 13 Februari 2025 malam sudah masuk tahanan polres Jakarta selatan, pasca gelar perkara atas sangkaan melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, Instragram@_vadelbadjideh_

Penulis: Tasyafarina Libas Tirnai  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Setalah lama berseteru di medsos, kini  polisi telah resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani, yang lebih dikenal sebagai Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam, di mana Vadel menjawab 53 pertanyaan dari penyidik.

Penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka dijelaskan oleh Kompol Nurma Dewi, Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Alasan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang mencakup keterangan saksi dan hasil visum dari ahli

Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat berujung pada hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada Januari 2024 di Jakarta Selatan. Vadel Badjideh, yang berusia 19 tahun, merupakan kekasih Lolly, yang saat ini berusia 17 tahun. Nikita Mirzani sebelumnya juga telah melaporkan kasus ini ke polisi pada September 2024.

Dalam pernyataan resmi, Kompol Nurma Dewi dari Polres Metro Jakarta Selatan mengkonfirmasi bahwa barang bukti dan hasil visum telah dikumpulkan untuk mendukung penetapan tersangka tersebut.

 Vadel Badjideh dan tim kuasa hukumnya menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa semua dakwaan adalah fitnah dan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Razman Nasution, sebagai kuasa hukum Vadel Badjideh, menunjukkan reaksi yang tenang setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa Vadel tidak menangis dan hanya meminta waktu untuk merokok setelah menjalani pemeriksaan yang panjang.

Razman menyatakan, “Vadel tadi mengatakan dengan sangat tenang: Oke om, kalau memang saya tersangka dan saya ditahan, kasih saya waktu merokok sebentar”.

Razman juga menasihati Vadel untuk tidak khawatir dan menjalani proses hukum dengan tenang. Ia berkomitmen untuk tetap mendampingi Vadel meskipun ada tantangan dalam kasus ini, termasuk pembekuan sumpah advokat yang belum diterimanya secara resmi. Razman menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarangnya untuk terus beracara dalam perkara ini. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Mi Goreng, Paling Disuka Konsumen Indonesia

30 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Trending di News