Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Fantastis, Pemerintah Potong Anggaran Rp306 T, Berikut Pos yang Dipotong dan Daftar K/L

badge-check


					Fantastis, Pemerintah Potong Anggaran Rp306 T,  Berikut Pos  yang Dipotong dan Daftar K/L Perbesar

Pemerintah Indonesia melaksanakan pemangkasan anggaran pada 2025 sebagai langkah efisiensi belanja negara. Total anggaran yang dipangkas mencapai Rp306,69 triliun, terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian dan lembaga (K/L) serta Rp50,59 triliun dari transfer daerah (TD).

“Seluruh proses efisiensi belanja K/L Tahun Anggaran 2025 harus dilakukan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tulis Menteri Keuangan dalam instruksinya, dikutip dari Detik.

Pemangkasan ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD, serta diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Kementerian Keuangan menginstruksikan para menteri dan pimpinan lembaga untuk menyederhanakan anggaran dan membahas revisi dengan DPR. Setelah disetujui, revisi tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Keuangan.

Rincian Pos Pemangkasan Anggaran K/L

1. Alat tulis kantor (ATK): -90%
2. Percetakan & suvenir: -75,9%
3. Sewa gedung, kendaraan, peralatan: -73,3%
4. Belanja non-prioritas pembangunan: -59,1%
5. Kegiatan seremonial: -56,9%
6. Perjalanan dinas dalam & luar negeri: -53,9%
7. Kajian & analisis: -51,5%
8. Rapat, seminar, & kegiatan sejenis: -45%
9. Jasa konsultan: -45,7%
10. Honor kegiatan & jasa profesi: -40%
11. Infrastruktur: -34,3%
12. Pengadaan peralatan & mesin: -28%
13. Diklat & bimtek: -29%
14. Lisensi aplikasi: -21,6%
15. Bantuan pemerintah: -16,7%
16. Pemeliharaan & perawatan: -10,2%

Kementerian yang mengalami pemangkasan antara lain 

1. Kementerian Pekerjaan Umum (PU): Rp81 triliun
2. Kementerian Agama (Kemenag): Rp14,32 triliun
3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Rp12,3 triliun
4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen): Rp8,01 triliun
5. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,75 triliun
6. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Rp4,49 triliun
7. Kementerian Tenaga Kerja: Rp2,7 triliun
8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN: Rp2,305 triliun
9. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): Rp1,4 triliun

Sementara itu Lembaga yang Mengalami Pemangkasan antara lain:

1. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN): Rp4,81 triliun
2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Rp433,19 miliar

Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

Pemangkasan dana transfer daerah dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025 dan Instruksi Presiden Nomor 1/2025, dengan rincian sebagai berikut:

1. Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik: Rp18,3 triliun
2. Cadangan Dana Alokasi Umum: Rp15,67 triliun
3. Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil: Rp13,9 triliun
4. Cadangan Dana Desa: Rp2 triliun
5. Cadangan Dana Otonomi Khusus: Rp509,45 miliar
6. Cadangan Dana Keistimewaan DIY: Rp200 miliar

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran, memastikan efisiensi belanja negara, dan mengalokasikan dana ke program prioritas nasional.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Pegawai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Digaji Rp76.000, Menteri Buka Suara

15 Juli 2026 - 20:11 WIB

Komdigi Temukan Ribuan Rekening Bank & Akun E-Wallet Terindikasi Judi Online, BCA Terbanyak

15 Juli 2026 - 19:47 WIB

Bupati Gresik Pulangkan.Puluhan Anak Pekerja Migran di Malaysia

14 Juli 2026 - 10:52 WIB

Babak Baru Kasus Penipuan PPPK Pemkab Gresik, Staf Dinas PMD Jadi Tersangka

14 Juli 2026 - 09:54 WIB

Jangan Panik! Beras Anda Aman dari Kutu dengan Trik Sederhana

13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina, BP, Shell, dan VIVO

13 Juli 2026 - 20:07 WIB

5 Kereta Api Ini Menjalani Relasi Terjauh di Indonesia

12 Juli 2026 - 19:05 WIB

Langkah-Langkah Menjaga Kesehatan di tengah Fenomena El Nino

12 Juli 2026 - 18:55 WIB

Trending di Nasional